Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perekonomian Desa Penyangga Terhenti Akibat Covid-19, Bandara Ngurah Rai Serahkan 400 Paket Sembako

Bali Tribune / PAKET SEMBAKO - Penyerahan bantuan sembako dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai kepada desa adat penyangga
balitribune.co.id | Kuta - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyerahan bantuan program bina lingkungan berupa 400 paket sembako kepada 3 desa adat penyangga di Kuta, Badung, Jumat (15/5). Bantuan tersebut sebagai peran perusahaan BUMN dalam menanggulangi penyebaran virus Corona (Covid-19). 
 
Desa adat penyangga yang menerima bantuan paket sembako diantaranya Desa Adat Tuban 100 paket, Desa Adat Kuta 200 paket dan Desa Adat Kelan 100 paket. Setiap paket terdiri dari beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 1 Kg, sabun cuci tangan 200 Ml dan masker 10 picis. 
 
Ketua Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Desa Adat Tuban, Nyoman Jiwa mengakui bahwa saat ini bantuan paket sembako sangat diperlukan warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penyebaran Covid-19 di Bali. 
 
Pasalnya, sejak wabah ini menyebar di Pulau Dewata, warga Desa Adat Tuban yang sebagian besar bergelut di industri pariwisata tidak dapat melalukan kegiatan usahanya. "Sehingga perekonomian di desa adat ini tidak berjalan. Warga sebagian besar tidak memiliki penghasilan sejak adanya imbauan social distancing," ungkapnya. 
 
Dia berharap dengan bantuan sembako tersebut dapat bermanfaat bagi warga Desa Adat Tuban yang hampir semuanya merasakan dampak Covid-19. "Semoga kasus ini cepat berlalu, jika berlangsung maka kami akan tetap membuka tangan untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kami untuk bisa membantu warga kami," kata Jiwa. 
 
Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, pihak desa adat telah memberlakukan jam malam dengan menutup akses gang atau jalan-jalan kecil di Desa Adat Tuban mulai dari pukul 9 malam hingga 6 pagi sejak 6 Mei 2020. "Edukasi masker juga kita lakukan dan melakukan penutupan jalan desa, bukan jalan umum, dan gang-gang desa kita tutup," ungkapnya.
 
Pihak desa adat juga memberikan sanksi 5 Kg beras kepada masyarakat yang melanggar jam malam dan tidak menggunakan masker. "Itulah upaya kami dalam memutus penyebaran Covid-19," ucapnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.