Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pergi ke Sekolah, Tertimpa Dahan Beringin

Bali Tribune/ DIRAWAT - Korban Komang Diatmika saat dirawat di UGD RSU Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Naas dialami Komang Diatmika (15) seorang siswa Kelas IX SMPN 2 Banjarangkan, Jumat (23/8) jam 7.30, saat berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, tertimpa dahan pohon beringin kering mengenai kepalanya, kejadian naas tersebut di depan Pura Mlanting Sari Ds Getakan Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung.
 
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjarangkan AKP Ketut Suaka Purnawasa. Menurut Kapolsek, korban Komang Diatmika (15) alamat Br. Palak Dusun Gunung Rata Desa Getakan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, siswa kelas IX SMPN 2 Banjarangkan, mengalami luka serius. Ketika berangkan ke sekolah tiba-tiba tertimpa dahan kering pohon beringin. Saksi yang mengetahui peristiwa itu Komang Putra (45) orangtua korban, dan I Dewa Parwata guru di SMPN 2 Br.angkan, Alamat Ds Getakan Kec. Banjarangkan, Klungkung.
 
Awal mula kejadian, sekitar pukul 06.30, korban hendak pergi ke sekolah di SMPN 2 Banjarangkan di Dusun Pau dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit, setibanya di jalan raya Getakan, tepat di depan Pura Mlanting Sari Ds Getakan, korban tertimpa batang pohon beringin yang sudah kering sehingga menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Akibat kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri dan ditolong oleh kedua saksi Komang Putra yang kebetulan ayah korban dan Dewa Parwata dibawa ke UGD RSU Klungkung untuk mendapat perawatan sementara. Namun sampai pukul 11 .00 wita korban sudah sadarkan diri dan masih tetap dalam penanganan medis.
 
“Batang Pohon kering beringin yang menimpa korban berukuran cukup besar dan tepat mengenai kepala korban yg menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Selain bengkak di kepala kanan korban juga mengalami luka lecet di pelipis kanan, bengkak di dahi,” terang AKP Ketut Suaka Purnawasa. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.