Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pergub 12/2021 Lindungi PMI Krama Bali Sebelum, Selama dan Setelah Bekerja

Bali Tribune / PMI - Gubernur Bali, Wayan Koster ketika meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali.di Pelabuhan Benoa, Rabu (31/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Keberadaan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pulau Dewata semakin kuat dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. Dikeluarkannya pelindungan terhadap PMI Bali ini mengingat jumlahnya cukup besar yakni lebih dari 22.000 orang dan telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Namun belum terdata dengan baik serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari pemerintah provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster ketika meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. "Maka saya mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," jelasnya di Pelabuhan Benoa, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, Pergub ini bertujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan kompetensi kerja PMI Krama Bali, menertibkan pendataan, mengetahui keberadaan dan  memudahkan akses komunikasi serta pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Gubernur Koster memaparkan, pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi dana penguatan modal dan fasilitasi peningkatan kompetensi kerja PMI Krama Bali.

"Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait," jelas orang nomor satu di Bali ini.

Sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan, pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya terkait fasilitasi dana penguatan modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan. Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi, memperoleh pelayanan yang profesional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, memperoleh pendampingan hukum, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Lebih lanjut Koster menegaskan, pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

"Pelindungan keluarga PMI Krama Bali melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial,  dan pemberdayaan," sebutnya.

Ia menambahkan, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali ini juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban PMI Krama Bali.

Guna menyelenggarakan tata kelola pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi Bali membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan  yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id.

Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah KTP, kartu keluarga, sertifikat kompetensi kerja/sertifikat ijasah keterampilan/ijasah pendidikan formal, perjanjian kerja ke laut, paspor dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.

"Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di perusahaan/negara manapun bekerja," papar Koster.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Keselamatan Lebaran, AHM Angkut 1.116 Motor Pemudik ke Kampung Halaman

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menemani perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman bagi konsumen setia melalui program Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Agenda rutin yang kini memasuki tahun ke-18 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan mudik yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berkendara selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click

Harumkan Nama Indonesia, Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional di Libya

balitribune.co.id | Denpasar – Kembali prajurit Kodam IX/Udayana menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Prajurit muda dari Yonif TP 834/Wakanga Mere, Brigif 21/Komodo, Prada Nawawi M.M. Latifullah, berhasil mengharumkan nama Indonesia setelah meraih Juara 1 Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional ke-2 bagi Personel Militer yang diselenggarakan di Air Defense College, Kota Misrata, Libya, Jumat (13/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.