Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perhari, Biaya Kepemilikan Suzuki Grand Vitara Hybrid Rp 21 Ribu

Bali Tribune / Suzuki Grand Vitara Hybrid

balitribune.co.id | PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan ragam SUV yang tidak hanya tangguh, tetapi juga lengkap dengan teknologi dan fitur yang mumpuni. Salah satu SUV legendaris besutan Suzuki yang namanya sudah lama dikenal di Nusantara, Grand Vitara, pun menorehkan catatan baik dalam penjualan dengan peningkatan 8 persen pada bulan November 2023 lalu. Di balik segala kelebihan fitur dan tampilan yang eksklusif di kelasnya, biaya kepemilikan Grand Vitara dapat dikategorikan ekonomis yaitu Rp5 21.452 per hari untuk tipe GL dan Rp 22.545 per hari untuk tipe GX.

Asst to Dept Head of 4W Sales PT SIS Randy R Murdoko, menjelaskan, mobil jenis SUV hybrid saat ini menerima perhatian khusus di kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, Suzuki yakin langkah untuk menghadirkan SUV yang ramah lingkungan dengan harga yang kompetitif merupakan keputusan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia. Saat ini kategori SUV menjadi kontributor terbesar dalam penjualan Suzuki secara keseluruhan yaitu sebesar 58 persen. Angka ini tentu sejalan dengan kebutuhan dan minat masyarakat Indonesia yang tertarik dengan SUV karena beragam keunggulan yang tidak ada pada kategori lainnya.

"Seperti dapat menempuh beragam medan jalanan di Indonesia, ground clearance yang tinggi, kapasitas muat yang luas, tampilan yang kokoh, serta keunggulan lainnya. Grand Vitara telah lama berada di pasar Indonesia, dan kami akan terus menghadirkan ubahan yang menambah nilai SUV hybrid legendaris ini. Tentu selain menawarkan fitur-fitur yang canggih, salah satu keunggulan yang Grand Vitara tawarkan adalah biaya yang kompetitif baik dari biaya awal pembelian hingga biaya kepemilikan," ujar Randy.

Sebagai mobil SUV perkotaan masa kini, Suzuki Grand Vitara telah dibekali dengan mesin 1.500cc berkode K15C Dual Jet yang ramah lingkungan karena dipadukan dengan teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS). Selain dapat membantu mengurangi emisi gas buang, teknologi ini juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar sehingga lebih efisien dalam pengeluaran biaya kebutuhan sehari-hari.

Berbagai fitur canggih dan interior mewah yang melengkapi pengalaman berkendara yang menyenangkan ini semakin didukung dengan biaya kepemilikan yang relatif terjangkau. Untuk mengetahuinya, calon konsumen dapat terlebih dahulu menghitung estimasi biaya kepemilikan yang meliputi biaya perawatan berkala dan biaya pajak kendaraan yang berlaku. Untuk menjaga performa kendaraan tetap stabil dan bekerja secara optimal, setiap pemilik kendaraan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin di Bengkel Resmi Suzuki terdekat.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, Suzuki menyediakan layanan gratis biaya jasa servis yang diperuntukkan kepada setiap pelanggan setianya yang melakukan pemeriksaan kondisi kendaraannya secara berkala hingga jarak tempuh 50.000 km. 
Biaya jasa servis baru akan muncul ketika mobil sudah mencapai 60.000 km hingga 100.000 km dan seterusnya. Dengan paket servis yang diberikan Suzuki kepada pelanggan Grand Vitara, maka besaran biaya yang akan dikeluarkan hingga kendaraan menempuh 100.000 km atau lima tahun berkisar pada nominal Rp 10.589.750, atau jika dihitung per harinya adalah Rp 5.803, Perawatan tersebut meliputi penggantian fast moving parts dan produk oli kendaraan. Namun biaya tersebut belum termasuk untuk penggantian suku cadang atas permintaan konsumen.

Biaya lain yang tidak kalah penting dan dijadikan sebagai patokan untuk biaya kepemilikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski berbasiskan mobil yang sama, pada tipe GL dan GX memiliki perbedaan biaya PKB. Untuk Grand Vitara dengan tipe GL dikenakan biaya sebesar Rp 5.712.000 per tahun atau sebesar Rp 15.649, per hari. Selanjutnya, kisaran biaya yang dikeluarkan untuk Grand Vitara dengan tipe GX adalah sebesar Rp 6.111.000, per tahun atau jika dibagi per hari maka biaya yang akan dikeluarkan per harinya sejumlah Rp 16.742.

wartawan
HEN
Category

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.