Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

Disabilitas
Bali Tribune / BANTUAN - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (10/12)

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan. Acara ini juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Kabupaten Badung Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (10/12).

Penyandang Disabilitas yang mendapatkan bantuan perlindungan dan rehabilitasi sosial di Kabupaten Badung meliputi penyandang Disabilitas Fisik berjumlah 2.726 orang. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua K3S Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa secara simbolis kepada masing-masing perwakilan penyandang Disabilitas. Sedangkan penyandang Disabilitas Mental berjumlah 912 orang yang masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan setelah penyelesaian administrasi pengampuan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa HDI dan HKSN ini merupakan momentum untuk Pemerintah Kabupaten Badung hadir ditengah-tengah dalam rangka meringankan beban masyarakat khususnya Penyandang Disabilitas. Ia juga mengatakan bahwa bantuan untuk penyandang Disabilitas Mental akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, menunggu Keputusan Pengadilan untuk pengampunya.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, yang pertama dari aspek psikologis dan sosial kita, Penyandang Disabilitas bisa merasakan ada kesetaraan dan kesamaan. Pemerintah hadir ikut untuk membantu, terutama keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas, setidaknya akan diringankan bebannya. Sekarang yang kami baru bisa berikan baru disabilitas fisik, disabilitas mental ini tentu perlu adanya pengampu berdasarkan Keputusan Pengadilan. Masih dalam proses untuk mendapatkan pengampu dari beberapa penyandang disabilitas mental ini. Mudah-mudahan nanti secepatnya juga akan bisa kita dapatkan surat keputusannya, sehingga akhir tahun ini atau menurut saya awal tahun bisa kita realisasikan dengan bantuan,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung AA. Ngurah Raka Sukaeling dalam laporannya menyampaikan bahwa HDI dan HKSN diperingati setiap bulan Desember di setiap tahun. Tujuan dari kegiatan ini juga terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat sesuai dengan undang-undang serta menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas dan memberikan sokongan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

“Dapat kami sampaikan bahwa penyandang disabilitas yang mendapat bantuan alat bantu disabilitas dari Dinsos Badung sebanyak 59 unit yang terdiri dari 50 kursi roda, 5 alat bantu dengar, 2 walker dan tongkat ketiak yang telah diserahkan kepada penerima dari bulan Juli sampai bulan Desember. Selain itu, Penyandang Disabilitas yang mendapatkan paket pemberian makanan tambahan sembako sebanyak 600 paket, sebanyak 2 orang diserahkan secara simbolis pada peringatan hari ini,” jelasnya

Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua DPRD Badung diwakili oleh Ketua Komisi IV Graha Wicaksana, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab, BPD Bali Cabang Mangupura dan Badung, Ketua Organisasi Kewanitaan di lingkungan Pemkab Badung, Tim Perumus Kebijakan Kabupaten Badung, Perwakilan Sentra Mahatmiya Bali dan Dinsos P3A Provinsi Bali, Para Pengurus Organisasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung dan para Pendamping Disabilitas Kabupaten Badung.

wartawan
ANA
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.