Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Pahlawan, Masyarakat Diminta Ikuti Prosesi Hening Cipta Serentak

Bali Tribune/ Gede Pramana




balitribune.co.id | Denpasar - Berkenaan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (10/11) mendatang, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan edaran guna melaksanakan Upacara Bendera dengan jumlah terbatas.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar, Kamis (4/11).

Upacara tersebut dilaksanakan di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah serta Lembaga-lembaga pada tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 Wita yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Tata cara pelaksanaan upacara tersebut tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor: B.46.003/27352/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021. SE tersebut sekaligus menindaklanjuti Pedoman Pelaksanaan Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021 tanggal 30 Oktober 2021 dari Mensos RI.

“Sedangkan bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan non pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau kanal Youtube Kemensos RI,” jelas Pramana.

Ia melanjutkan, Peringatan Hari Pahlawan kali ini mengusung Tema ‘Pahlawanku Inspirasiku’, diikuti pula dengan Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di instansi pemerintah, non pemerintah, Kesatuan TNI dan Polri dan lembaga pendidikan, setiap rumah, kantor dan lingkungan permukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.

“Kemudian dilaksanakan pula prosesi Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 Wita dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tukas Pramana.

Diuraikannya, pada saat Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota sebagai titik komando, Hening Cipta ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta, dan lain-lain.

“Untuk itu, setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta,” tandasnya.

Secara serentak, berdasarkan pedoman dari Kementerian Sosial, masyarakat yang ada di pasar, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya, di rumah-rumah, jalan raya (dalam kota), kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya. Untuk yang berada di kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nahkoda, sedangkan di pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.

“Jadi pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat,” tuturnya.

Terkait penggunaan logo Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya, Pramana menekankan agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sosial RI (www.kemensos.go.id).red

wartawan
RAY
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.