Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Harkitnas di Badung

Kebangkitan
Bupati Giri Prasta disaat memimpin Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-109, Senin (22/5) di lapangan Puspem Badung.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Badung memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-109 yang jatuh setiap 20 Mei dalam apel peringatan, Senin (22/5) di lapangan Puspem Badung. Selaku Inspektur Upacara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serta diikuti Ketua dan anggota DPRD Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekda Badung, Kepala Perangkat Daerah, LVRI Badung, ASN Badung serta para pelajar.

Amanat Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara yang dibacakan Bupati Giri Prasta menekankan bahwa semangat kebangkitan nasional tidak pernah pudar, justru semakin menunjukkan urgensinya bagi kehidupan berbangsa. Padahal semangat itu sudah tercetus 109 tahun lalu, ditandai berdirinya Boedi Oetomo, namun sampai sekarang tetap sangat ampuh menyatukan dan menyemangati gerak kita sebagai bangsa. Dijelaskan, Presiden Joko Widodo pada awal tahun ini telah mencanangkan penekanan khusus pada aspek pemerataan dalam semua bidang pembangunan. Sejak awal, dalam program Nawacita yang disusun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, aspek pemerataan mendapat perhatian sangat tinggi.

Pemerataan pembangunan antarwilayah hendak diwujudkan dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Tema Peringatan Harkitnas tahun ini "Pemerataan Pembangunan Indonesia yang Berkeadilan sebagai wujud Kebangkitan Nasional". Tema ini adalah pesan yang tepat dan seyogyanya tidak hanya tertanam di hati, namun segera diwujudkan melalui strategi, kebijakan dan implementasi dalam pelayanan kita kepada masyarakat dan bangsa.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan aspek pemerataan pembangunan di segala sektor.  Di sektor kelistrikan misalnya, pembangunan ketenagalistrikan telah dilakukan di 2500 desa yang belum mendapat aliran listrik. Pada saat yang sama, kebijakan pemerataan dilakukan melalui subsidi listrik yang difokuskan kepada masyarakat menengah ke bawah, sehingga bisa dilakukan relokasi subsidi listrik tahun 2016 sebesar Rp. 12 triliun, dialihkan untuk menunjang sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur seperti jalan raya juga dilakukan. Baru-baru ini Bapak Presiden berkenan menjajal langsung Trans-Papua yang sudah hampir selesai dibangun.

Dari 4300 kilometer jalan raya Trans-Papua, 3800 km telah dibuka.Dalam bidang agraria, juga telah diluncurkan Kabijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada tiga pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan jalan yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)  dan Perhutanan Sosial.

Dibagian lainnya dijelaskan bahwa, berkah digitalisasi yang paling nyata hampir terjadi di setiap sektor terkait dengan dipangkasnya waktu perijinan. Perizinan di sektor listrik, misalnya dari 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 751 menjadi 172 hari, perizinan perindustrian dari 672 menjadi 152 hari, perizinan kawasan pariwisata dari 661 menjadi 188 hari. Demikian juga perizinan pertanahan, dari 123 hari menjadi 90 hari, perizinan kehutanan dari 111 menjadi 47 hari, perizinan perhubungan dari 30 menjadi 5 hari, perizinan bidang telekomunikasi dari 60 hari dipangkas jadi 14 hari. Pemangkasan waktu perizinan ini dapat terlaksana berkat teknologi digital.

Disisi lain Bupati Giri Prasta menyampaikan tema berkeadilan dalam peringatan Harkitnas ini, bahwa Pemkab Badung senantiasa akan berlaku adil dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Begitu pula berkenaan pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Badung. "Kami dari pemerintah akan mengambil kebijakan politik legislasi, kebijakan politik anggaran dan kebijakan politik pengawasan. Itulah yang harus kami lakukan, kami yakin masyarakat akan mendapat kesejahteraan," jelasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.