Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perizinan ABT Tak Jelas, Dewan Minta Pengusaha Kordinasi dengan Provinsi

Bali Tribune/ I Ketut Susila Umbara SH


balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan para pengusaha berkaitan dengan perizinan terutama soal izin Air Bawah Tanah (ABT) dan Sektor Pertambangan akibat tata kelola perizinan tidak jelas, masih terus menuai polemik.Terlebih setelah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menggelar forum group discussion (FGD) dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT,Kamis (23/11) lalu, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, hasil FGD tersebut masih belum menemukan jalan keluar dan memantik rasa khawatir para pengusaha terjebak urusan hukum akibat sulitnya mendapatkan izin usaha.

Keresahan para pengusaha itu direspons Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara yang meminta agar para pengusaha secara terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terutama dinas terkait. Ia menyatakan itu disebabkan perizinan terkait ABT bukan kewenangan kabupaten melainkan pemerintah pusat dan fasilitasi oleh pemprov.

“Saran saya karena soal izin ABT merupakan wewenang pemerintah pusat, silakan para pengusaha yang bergerak di sektor ABT melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izinnya. Berkoordinasi dengan Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Susila Umbara, Senin (27/11).

Terlebih saat ini telah terbit surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur soal perizinan ABT dengan memberikan kelonggaran tenggat waktu 3 tahun untuk mengurusnya. “Saya mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMPTSP (I Made Kuta,red) ada SKB 3 Menteri yang memberikan peluang selama 3 tahun untuk melengkapi pesyaratan perizinan,” imbuhnya.

Selain itu pada FGD yang digelar DPMPTSP Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu,menurut politisi Partai Golkar ini seharusnya menyertakan aparat penegak hukum dari kepolisian untuk samakan persepsi. “Seharusnya dari kepolisian hadir (dalam FGD tersebut,red).Mengingat hal ini bukan kewenangan kabupaten silakan lah berkoordinasi dengan Pemprov,” tandas Susila Umbara.

Sebelumnya sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan yang berkaitan dengan perizinan ABT.Banyak di antaranya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat usahanya dianggap ilegal. Namun mereka tetap ditarik pajak untuk dibayarkan ke kas daerah.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta S.Sos,mengatakan pihaknya mengundang para pengusaha dari sektor pariwisata maupun Galian C pertambangan dalam rangka memfasilitasi permasalahan pelaku usaha terkait perizinan ABT.Dalam kasus yang mencuat ke permukaan kata Kuta, pengusaha pariwisata terutama perhotelan kebanyakan menggunakan air bawah tanah untuk menjalankan usahanya.

Persolan muncul sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dengan turunan PP No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Sedangkan usaha bidang ABT masuk dalam katagori berisiko tinggi karena itu kewenangan untuk menerbitkan izin ada di pemerintah pusat.

“Kita yang di daerah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut mengingat persyaratan untuk perizinan cukup lumayan karena harus menyertakan rekomendasi dari BWS (Balai Wilayah Sungai), rekomendasi PDAM dan izin lingkungan yakni UKL-UPL dan itu cukup dirasakan bagi pengusaha,” terang Kuta.

wartawan
CHA
Category

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.