Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Kasasi MA Putuskan Hartono Cs Bersalah

Bali Tribune/ Sidang kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa yaitu Hartono (notaris), Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah. Kelimanya mendapat vonis bervariasi.
 
Dengan putusan MA tersebut, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Majelis hakim dipimpin Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
 
Sementara, Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya, Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
 
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja, membenarkan terkait putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar sebelumnya.
 
Mengenai eksekusi para terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalaupun ada upaya hukum dari kelima terdakwa, hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegasnya.
 
 Untuk diketahui, Hartono dan empat lainnya jadi terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa.
 
Perbuatan itu menyebabkan korban, Hartati, merugi hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
 
Dalam putusan PN Gianyar, Hartono divonis dua tahun penjara. Sementara, Hendro Nugroho Prawira divonis dua tahun penjara serta Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti divonis 2,5 tahun penjara.
wartawan
Viktor Riwu
Category

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.