Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlindungan Jaminan Sosial terhadap Nelayan Ditengah Pandemi

Bali Tribune / NELAYAN - santunan diserahkan kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia di Karangasem

balitribune.co.id | DenpasarPemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya seperti yang telah tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

Pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal/bukan penerima upah dan formal/penerima upah di masa pandemi sekarang ini.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp 16.800 per bulan (Rp 201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program Jaminan Sosial meliputi JKM dan JKK.

Nambela Ramawaspada selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karangasem Amlapura dalam siaran persnya yang diterima Bali Tribune, Selasa (2/2) menyampaikan bahwa saat ini nelayan yang merupakan pekerja bukan penerima upah di wilayah Bali Timur ini pun mendapat perlindungan jaminan sosial. 

Apalagi ditengah wabah Covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta yang dapat digunakan sebagai biaya penguburan. 

"Sehingga santunan ini akan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat diharapkan mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," ucap Nambela. 

Seperti halnya dia membeberkan, bersama Anggota Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) telah menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia di Karangasem beberapa waktu lalu senilai Rp 42 juta. 

"Kami telah menyerahkan santunan kepada Ni Ketut Sekar selaku ahli waris dari I Ketut Sugiarta yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan merupakan seorang nelayan yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah sejak Juli 2020 lalu dengan dua program, yaitu JKK dan JKM," bebernya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan bisa digunakan untuk biaya Ngaben dan sisanya untuk buka usaha guna menyambung hidup. 

"Saya berharap seluruh warga Kabupaten Karangasem dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK," katanya. 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menambahkan bahwa nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

Jaminan Kecelakaan Kerja juga memberikan perlindungan kepada petani dan nelayan mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitasnya di laut, sampai kembali lagi ke rumah. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Guru Non-ASN di Badung Terancam Berhenti, DPRD Ingatkan Risiko Stagnasi Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan serius DPRD Badung. Pasalnya, kebijakan penghentian tenaga non-ASN pada akhir 2026 dikhawatirkan memicu kekosongan tenaga pengajar dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Bali Tingkatkan Standar Keamanan

balitribune.co.id I Mangupura - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama organisasi penerbangan sipil internasional, ICAO (International Civil Aviation Organization) dan Kementerian Perhubungan mengikuti ICAO Aviation Security National Instructors Course bersama berbagai negara anggota ICAO di kawasan Asia Pasifik, diantaranya Indonesia, Vietnam, Makau, Republik Rakyat Tiongkok, Timor Leste, serta Maladewa dan Kepulauan Solomon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.