Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permohonan Uji Materi Ditolak MA, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Sah Berlaku di seluruh Bali

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).
balitribune.co.id | Denpasar  -  Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan  Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang sebelumnya sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia  (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan  Barang dari  Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi  Santoso  (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik), akhirnya melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor:  29 P/HUM/2019.
 
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7). 
 
“Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali. Maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini pula semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Koster.
 
Salah satu dasar yang dipakai dalam menetapkan keputusan tersebut, bahwa objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana rumusan materi di dalam objek hak uji materiil merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) danPasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada intinya, mengatur bahwa sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 
 
Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, lebih jauh Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyatakan banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik. 
 
Untuk itu, Koster juga meyakinkan dan mengajak pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama. Yakni, untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai.
 
Lebih jauh, Koster juga akan melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian lingkungan, dengan menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat, agar persoalan sampah selesai di hulu. Sehingga sampah yang tersisa untuk dibuang ke TPA hanya sedikit.
 
“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya seraya menjelaskan pengelolaan sampah akan dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik. 
 
Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA. Khusus bagi desa adat yang bisa mengendalikan penggunaan sampah warganya dan mengelola sampahnya secara mandiri akan diberikan insentif.
 
Terkait adanya kekhawatiran dengan berlakunya Pergub tersebut akan berimbas pada perekonomian Bali secara menyeluruh seperti penurunan daya jual dan sebagainya, menurut Koster tidak perlu dikhawatirkan. Justru sebaliknya malah akan menjadi lahan tumbuhnya industri kreatif baru yang menjadi peluang bagi masyarakat Bali untuk dikembangkan. “Sekarang banyak tumbuh industri kreatif baru, semisal industri sedotan, piring, sendok, tas, dan sebagainya selain yang berbahan plastik. Ini patut dikembangkan,” pungkas Koster.
wartawan
Redaksi
Category

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.