Diposting : 27 August 2022 12:52
ARW - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menjadi instansi yang diperiksa atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merupakan salah satu Kementerian atau lembaga yang memperoleh realisasi PNBP terbesar.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Instensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun 2022 bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kamis (25/8).
Kegiatan ini dilakukan lantaran Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menjadi instansi yang diperiksa atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merupakan salah satu Kementerian atau lembaga yang memperoleh realisasi PNBP terbesar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Auditorat I.B Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Sarjono, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dalam kesempatan ini menyampaikan jenis PNBP pada Kanwil Kemenkumham Bali yaitu, pendapatan atas sewa tanah, bangunan, hasil karya warga binaan pemasyarakatan dan pendapatan jasa lainnya. Selain itu, PNBP pada layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor dan visa mulai Tahun 2022 dikembalikan oleh Eselon I ke masing- masing satuan kerja imigrasi. Perolehan PNBP dari tahun 2020 s.d semester I Tahun 2022 terjadi penurunan yang disebabkan faktor utama yaitu pandemi Covid-19. Untuk mengatasi hal tersebut, telah dilakukan berbagai terobosan sebagai wujud optimisme optimalisasi perolehan PNBP.
"Salah satu sampel yang bersumber dari WBP Lapas Kerobokan dimana hasil produksi unggulan berasal dari pendapatan jasa kegiatan kerja narapidana seperti Tata Boga, Sablon, Lukisan, Agribisnis, Kerajinan Koran, Laundry, Pangkas Rambut, Penjahitan, dan Pengelasan,” ungkap Anggiat.
Ia berharap dengan adanya pemeriksaan PNBP pada Kanwil Kemenkumham Bali menjadi evaluasi kita bersama sehingga kedepannya kami dapat mengoptimalisasi dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan negara serta pemulihan ekonomi.
“Bagi Satuan Kerja agar dapat menyiapkan data yang diperlukan dalam pemeriksaan karena keakuratan data serta transparansi merupakan faktor dalam mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik, bersih dan sinergi,” imbuhnya.
Kepala Auditorat I.B BPK RI, Sarjono, pada kesempatan ini juga menyampaikan agenda pelaksanaan pemeriksaan atas intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) atas kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP di Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sasaran pemeriksaan meliputi organisasi, prosedur kerja, personil, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP" jelas Sarjono
Diuraikan, Kemenkumham merupakan penghasil PNBP terbesar ke 4 secara nasional. Ia meminta kerjasamanya saat pemeriksaan terkait keterbukaan dan kelengkapan data atau informasi yang diperlukan serta klarifikasi karena sangat penting untuk menghindari kesalahan pemeriksa dan mengingat keterbatasan waktu.