Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peroleh Realisasi PNBP Terbesar Kanwil Kumham Bali Diperiksa BPK

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Instensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun 2022 di Kanwil Kumham Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menjadi instansi yang diperiksa atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merupakan salah satu Kementerian atau lembaga yang memperoleh realisasi PNBP terbesar. 
 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Instensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun 2022 bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kamis (25/8).
 
Kegiatan ini dilakukan lantaran Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menjadi instansi yang diperiksa atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merupakan salah satu Kementerian atau lembaga yang memperoleh realisasi PNBP terbesar. 
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Auditorat I.B Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Sarjono, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
 
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dalam kesempatan ini menyampaikan jenis PNBP pada Kanwil Kemenkumham Bali yaitu, pendapatan atas sewa tanah, bangunan, hasil karya warga binaan pemasyarakatan dan pendapatan jasa lainnya. Selain itu, PNBP pada layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor dan visa mulai Tahun 2022 dikembalikan oleh Eselon I ke masing- masing satuan kerja imigrasi. Perolehan PNBP dari tahun 2020 s.d semester I Tahun 2022 terjadi penurunan yang disebabkan faktor utama yaitu pandemi Covid-19. Untuk mengatasi hal tersebut, telah dilakukan berbagai terobosan sebagai wujud optimisme optimalisasi perolehan PNBP.
 
"Salah satu sampel yang bersumber dari WBP Lapas Kerobokan dimana hasil produksi unggulan berasal dari pendapatan jasa kegiatan kerja narapidana seperti Tata Boga, Sablon, Lukisan, Agribisnis, Kerajinan Koran, Laundry, Pangkas Rambut, Penjahitan, dan Pengelasan,” ungkap Anggiat. 
 
Ia berharap dengan adanya pemeriksaan PNBP pada Kanwil Kemenkumham Bali menjadi evaluasi kita bersama sehingga kedepannya kami dapat mengoptimalisasi dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan negara serta pemulihan ekonomi. 
 
“Bagi Satuan Kerja agar dapat menyiapkan data yang diperlukan dalam pemeriksaan karena keakuratan data serta transparansi merupakan faktor dalam mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik, bersih dan sinergi,” imbuhnya.
 
Kepala Auditorat I.B BPK RI, Sarjono, pada kesempatan ini juga  menyampaikan agenda pelaksanaan pemeriksaan atas intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) atas kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP di Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Sasaran pemeriksaan meliputi organisasi, prosedur kerja, personil, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP" jelas Sarjono
 
Diuraikan, Kemenkumham merupakan penghasil PNBP terbesar ke 4 secara nasional. Ia meminta kerjasamanya saat pemeriksaan terkait keterbukaan dan kelengkapan data atau informasi yang diperlukan serta klarifikasi karena sangat penting untuk menghindari kesalahan pemeriksa dan mengingat keterbatasan waktu.
 
wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.