Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertahankan Kualitas Layanan, Astra Motor Bali Gelar Gathering Deliveryman 2024

Bali Tribune / DELIVERYMAN - Suasana gathering deliverynan jaringan Honda di wilayah Bali,Sabtu (7/12) di Gudang Astra Megati Tabanan.

balitribune.co.id | Denpasar –  Salah satu layanan yang diberikan ketika melakukan transaksi adalah pengiriman barang. Orang yang menjalankan layanan ini disebut dengan deliveryman. Sebagai garda terakhir dalam proses transaksi, Astra Motor Bali memberikan apresiasi dan sekaligus mempererat kebersamaan antar deliveryman yang dibalut dengan suasana gathering. Diikuti oleh 95 deliveryman seluruh jaringan Honda di wilayah Bali, kegiatan gathering dilaksanakan pada Sabtu (7/12) di Gudang Astra Megati Tabanan.

Dalam kegiatan ini beragam materi yang disampaikan diantaranya pengenalan kembali posisi Gudang Astra Megati secara keseluruhan, kemudian standar layanan deliveryman yang wajib dijalankan, kemudian bagaimana tehnik komplin handling, standar pengikatan unit dan pemahaman layanan aplikasi Motorku X yang akan di sampaikan kepada konsumen saat pengiriman unit. Kegiatan semakin semangat dengan adanya games menarik dan doorprize.

Region Head Astra Motor Bali, Yohanes Kurniawan mengatakan fungsi deliveryman sangat penting dalam proses transaksi, salah satu layanan yang kami berikan adalah mengantarkan sepeda motor kepada konsumen dalam keadaan baik dan berkesan positif. 

“Dengan semangat satu hati, kami mengembangkan jajaran deliveryman Honda agar mampu memberikan layanan tulus, mengantar sepeda motor dalam kondisi prima dan siap dikendarai sehingga konsumen puas dan menjadi pelanggan loyal. Tidak hanya motor yang dikirimkan dalam kondisi prima yang menjadi perhatian konsumen, tetapi juga penampilan dari Deliveryman Honda harus difokuskan yang melambangkan kesiapan petugas dalam pengantaran unit motor yang akan diterima konsumen,” ungkap Kurniawan.

Dalam mengantarkan unit kendaraan sepeda motor Honda, setiap Deliveryman Honda memiliki banyak pengalaman berkesan. Seperti yang diungkapkan oleh Suyanto salah satu satu peserta yang sangat terkesan dengan gathering ini.

”Dengan adanya kegiatan ini, kami bisa saling sharing pengalaman selama menjadi deliveryman dan banyak cerita yang berkesan saat menghantarkan unit kekonsumen. Harapan kami kegiatan ini dalam dilaksanakan setiap tahunnya yang sekaligus menambah keakraban sesau deliveryman,” tuturnya.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.