Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertama di Indonesia BNN buka Layanan di Pelayanan Publik Badung

Bali Tribune/ ROMBONGAN - Kepala DPMPTSP Badung, Agus Aryawan bersama rombongan BNN.
balitribune.co.id | Mangupura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam penanggulangan bahaya narkoba mendapat apresiasi luar biasa dari Badan Narkotika Nasional RI karena telah diberi  kesempatan membuka layanan kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik Badung. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Utama (SESTAMA) BNN Republik Indonesia, Irjen Pol. Adhi Prawoto, SH didampingi Kepala BNN Bali,   Brigjen Pol I Putu Suastawa, Kepala BNN Badung,   AKBP Ni Ketut Masmini  dan rombongan sebanyak   15 orang saat mengunjungi ruang  Layanan BNN Badung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, ST, MT, Rabu, (22/8).
 
SESTAMA, Adhi Prawoto, menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik Badung sangat lengkap dan yang pertama kali di Indonesia menghadirkan layanan BNN. Ini akan  Kami jadikan model bagi MPP lainnya di Indonesia supaya mengikuti terobosan  strategis Kabupaten Badung.  
 
Kepala BNN Badung, Mastini lebih lanjut  menjelaskan, terdapat 3 jenis layanan BNN pada MPP Badung yaitu Layanan SKPN (surat keterangan pemeriksaan narkoba), Layanan konsultasi  rehabilitasi serta layanan pengaduan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
 
Kepala DPMPTSP Badung, Agus Aryawan menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan  Tim BNN RI ke MPP Badung untuk memberikan dorongan agar masyarakat mudah mengakses  layanan BNN pada MPP Badung sehingga tidak takut berkonsultasi dengan petugas serta terhindar dari penyalahgunaan dan bahaya Narkoba. (u)
wartawan
Arief Wibisono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.