Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertama Kali Naik Pesawat Saat PPKM? Jangan Lupakan Hal Ini!

Bali Tribune / Ilustrasi | IST - Naik Pesawat Saat PPKM

balitribune.co.id | Berkegiatan di luar rumah dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Akan tetapi bagi Anda yang harus melakukannya, jangan pernah melupakan protokol kesehatan yang selalu dianjurkan oleh pemerintah. Anda juga harus selalu memantau pemberitaan terkait aturan-aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang, ada beberapa aturan-aturan terkait perjalanan yang juga ikut berubah. Salah satu aturan penggunaan moda transportasi yang mengalami perubahan aturan adalah perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. Bagi Anda yang punya rencana bepergian, Anda harus update informasi syarat naik pesawat.

Peraturan baru untuk perjalanan dengan pesawat terbang itu disebutkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Meski tak banyak, perubahan yang paling mencolok terlihat dari salah satu persyaratan untuk terbang bagi semua calon penumpang pesawat, yaitu dokumen terkait vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Di peraturan sebelumnya, Anda diwajibkan melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid-19 lewat metode PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal penerbangan. Sementara di aturan yang baru tertulis, Anda bisa melampirkan bukti negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, namun sudah menerima vaksinasi dengan dosis lengkap. Aturan baru tersebut diperuntukkan bagi Anda yang bepergian ke daerah yang berada di kawasan PPKM Level 4.

Bagi Anda yang baru mau bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM ini tak perlu merasa khawatir. Anda bisa mengikuti tips-tips berikut ini agar perjalanan Anda aman dan nyaman hingga sampai di tujuan.

1. Pastikan Kondisi Badan Sehat

Jika Anda ingin bepergian, hal paling utama yang harus Anda perhatikan adalah kondisi kesehatan. Jangan sekali-kali memaksakan diri untuk melakukan perjalanan di saat Anda kurang sehat. Terlebih lagi dengan kondisi pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Kalau Anda memaksakan bepergian dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, Anda bukan hanya membahayakan diri sendiri. Namun, orang-orang lain yang bertemu Anda selama perjalanan juga punya risiko yang sama besarnya. Jadi, pastikan diri Anda sehat sebelum bepergian.

2. Patuhi Aturan-aturan yang Berlaku

Di saat kondisi tidak sedang dalam pandemi virus corona saja, Anda harus mengikuti aturan yang ada agar dapat diizinkan untuk terbang. Apalagi di kondisi seperti sekarang ini, ada aturan-aturan khusus yang dibuat demi menjaga keselamatan bersama.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa aturan tambahan yang berlaku selama pandemi dan kebijakan PPKM. Maka itu, sebaiknya Anda pastikan patuhi segala aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

3. Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Tak hanya saat bepergian dengan moda transportasi udara, Anda harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah saat keluar rumah. Memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menghindari kerumunan. Semua harus Anda lakukan demi memperkecil risiko tertular virus corona.

Anda juga sebaiknya menggunakan masker double, mengingat virus corona varian delta sangat mudah menyebar. Apalagi, Anda akan bertemu orang-orang yang Anda tidak kenal sebelumnya selama melakukan perjalanan, mulai dari bandara, di dalam pesawat, hingga Anda sampai di tujuan.

4. Siapkan Semua Dokumen Sebelum Pergi

Anda tentu tidak ingin mengalami banyak kendala saat melakukan perjalanan. Untuk itu, sebaiknya Anda mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. Mulai dari tiket pesawat, kartu vaksinasi, hasil negatif tes Covid-19, dan dokumen lain yang Anda rasa perlu dipersiapkan.

Kalau memungkinkan, sebaiknya Anda cetak semua persyaratan tersebut dan letakkan di satu tempat yang sama. Ketika petugas di bandara meminta, Anda bisa langsung menyerahkan semuanya. Hal tersebut untuk menghindari kontak dengan waktu yang cukup lama dengan orang-orang yang belum Anda kenal.

Selain dokumen persyaratan yang bisa Anda siapkan sebelum keberangkatan, Anda juga diwajibkan mengisi eHAC, atau Electronic Health Alert. Beruntung, saat ini Anda bisa mengisi eHAC melalui smartphone melalui aplikasi Peduli Lindungi, yang sebelumnya harus diisi secara manual. Mengisi data di eHAC juga menjadi syarat wajib untuk melakukan penerbangan.

5. Jangan Nekat

Bepergian dengan pesawat terbang memang cukup dirindukan saat kondisi seperti sekarang. Apalagi jika Anda sudah memiliki rencana berlibur dengan keluarga dari jauh-jauh hari. Namun, jangan sampai Anda melakukan hal nekat demi itu semua.

Nekat yang dimaksud adalah bersedia melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Misalnya, memalsukan bukti vaksinasi atau dokumen yang menyatakan Anda negatif dari virus corona. Atau Anda nekat membawa keluarga yang berusia di bawah 12 tahun, yang jelas dalam aturan disebutkan bahwa mereka belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

 

Itu tadi tips-tips yang bisa Anda lakukan jika harus bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM ini. Jika Anda baru berencana dan belum membeli tiket, Anda bisa dapatkan tiket pesawat lewat Traveloka Lifestyle SuperApp, karena Traveloka adalah lifestyle superapp untuk semua kebutuhan lifestyle Anda. Tak hanya tiket pesawat, Anda juga bisa melakukan reservasi untuk melakukan rapid test atau PCR.

Anda juga tak perlu terlalu khawatir saat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Dengan catatan, Anda selalu mengikuti aturan yang berlaku dan selalu patuhi protokol kesehatan. Selain itu, karena kondisi seperti sekarang yang sangat dinamis, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan ada peraturan-peraturan baru yang harus selalu diketahui.

wartawan
RED

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.