Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamakali di Bali, Pemilik Truck ODOL Dijatuhi Sanksi Tegas

Bali Tribune/ ODOL - Salah satu truck ODOL yang terjaring operasi, pemiliknya telah dijatuhi sanksi tegas berupa pengenaan denda Rp 10 juta.



balitribune.co.id | Negara -  Kendati selama ini berbagai upaya penertiban hingga penjatuhan sanksi denda tilang, namun tetap saja truck ODOL (Over Dimension Over Loading) membandel. Kini akhirnya dilakukan penindakan tegas. Bahkan pertama kali di Bali dijatuhkan sanksi bagi pemilik truck yang melebihi panjang dan melebihi kapasitas berupa denda hingga Rp 10 juta.

Keberadan truck ODOL yang membandel ini kini menjadi perhatian serius intansi terkait. Langkah tegas kini dilakukan untuk menertibkan truck ODOL. Berbeda dengan penertiban dan penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya, kini pemilik truck ODOL dijatuhi sanksi tegas. Seperti pada truck ODOL nomor polisi  DK 9471 UN yang diamankan diamankan oleh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setelah terjaring operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik pada April 2021 lalu.

Truk lintas Jawa-Bali tersebut hingga saat ini masih diamankan di UPPKB Cekik. Dari penyelidikan, ditetapkan tersangka pengelola dari truk tersebut. Penyidik PNS BPTD Bali Made Ardana, Selasa (28/12/2021) mengatakan truk ini merupakan salah satu truk yang diamankan dan perkaranya dilanjutkan naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri. Jika sebelum-sebelumnya diterapan sanksi berupa tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Perkara pidana ini diputus PN Negara pidana denda sebesar Rp 10 juta. Bilamana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2  bulan. "Untuk pidana terkait ODOL ini baru pertama kalinya di Bali. terdakwa  sudah membayar denda dan sesuai putusan truk tersebut dikembalikan pada perusahaan,” ungkapnya. Diharapkan ini menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan. Terutama terkait dimensi dan muatan. Penegakan hukum pidana ini menurutnya guna membangun kesadaran masyarakat supaya patuh aturan.

Diharahapkan juga pihak perusahaan jasa angkutan melakukan normalisasi mandiri. Ia mengakui dampak beroperasinya truk ODOL di jalan raya, sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Bahkan diakuinya sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena disebabkan ketidakseimbangan truk serta muatannya. “Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini menjadi atensi nasional. Karena menimbulkan terganggunya kelancaran, ketertiban dan keselamatan arus lalu lintas di jalan,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.