Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamina Pastikan BBM, Avtur, dan Elpiji Aman

I Ketut Permadi Aryakumara (tengah)
I Ketut Permadi Aryakumara (tengah)

BALI TRIBUNE - Selama musim mudik Lebaran, Pertamina Distribusi Bali - Nusra menjamin ketersediaan BBM tersebut terutama di jalur yang kerap dilalui pemudik yang diperkirakan meningkat. Demikian disampaikan Kepala Cabang Pertamina Distribusi Bali - Nusra, Ketut Permadi Aryakumara, Jumat (9/6).

“Kami pihak Pertamina menjamin ketersediaan BBM, Elpiji, dan Avtur yang diperkirakan meningkat pada saat momen musik lebaran kali ini,” ujarnya. Disebutkan, salah satu persiapan yang dilakukan Pertamina, yaitu mulai Sabtu (10/6) akan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) yang akan dipusatkan di kantor Pertamina Denpasar untuk Bali - NTB. Di samping juga ada satgas di Sanggaran, Manggis, Ngurah Rai, dan juga terminal BBM di wilayah NTB.

“Satgas akan efektif bekerja mulai Sabtu (10/6) sampai dengan tanggal 11 Juli 2017 yang akan datang. Tugas utama dari satgas adalah, memonitor, memastikan semua pasokan berjalan lancar dan tidak ada kendala kendala yang berarti di lapangan. Akan ada dua orang yang bertugas setiap harinya demikian juga di depot depot, termasuk juga mbuka depot lebih lama dari biasanya,” tukasnya.

Secara konsumsi BBM total Bali diprediksi ada peningkatan sekitar 14 persen, elpiji 10 persen, dan Avtur 10 persen dari rata rata kebutuhan normal. Dijelaskan Permadi, kebutuhan BBM sendiri pada puncak mudik akan ditambah lagi menjadi 35 persen. “Kalau normalnya kebutuhan BBM mencapai 2.500 kilo liter hingga 2.600 kilo liter, namun pada saat puncak mudik nantinya akan ditambah sekitar 35 persen lagi. Yang perlu diwaspadai saat mudik yaitu jalur Denpasar ke Gilimanuk via Tabanan - Negara, dan Singaraja,” sebutnya.

Demikian halnya dengan kebutuhan elpiji di hari normal mencapai 650 matrix ton, dan akan ditambahkan lagi kebutuhannya sekitar 10 persen untuk antisipasi lonjakan permintaan. Sedangkan kebutuhan avtur sekitar 2.000 kilo liter per hari. Sedangkan dipuncak nya nanti bisa mencapai 2.400 kilo liter perharinya. “Peningkatan penggunaan avtur kita prediksi akan terjadi di H - 3,” imbuhnya, seraya menyebutkan saat ini di Bali ada sekitar 186 SPBU.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.