Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertimbangan Keamanan, Rekontruksi Penganiayaan di Desa Songan Digelar di Mapolres Bangli

Bali Tribune/ ADEGAN - Tersangka saat melakukan adegan menebas Jro Anjas Mara.
balitribune.co.id | Bangli - Karena pertimbangan fakor keamanan dan pandemi Covid-19, rekontruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, yang mengakibatkan korban jiwa, digelar di Mapolres Bangli, Senin (25/1). Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka I Wayan Adi Susanto. Dalam tragedi berdarah tersebut korban I Nengah Sudiatmika meninggal dunia.
 
Tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya I Wayan Wira SH, dengan tenang memperagakan setiap adegan. Adegan pertama diawali kedua korban I Nengah Sudiatmika alias Mangku Sudi bersama Jro Anjas Mara mendatangi rumah tersangka untuk bertemu dengan Dewi Anjani.  Kedua korban ketemu dengan tersangka dan akhirnya terjadi saling tantang. Adegan berikutnya tersangka keluar dari rumah sambil menenteng sebilah pedang, Pada adegan kelima tersangka duduk di depan warung milik Men Sas sambil membawa pedang. Selang beberapa saat kemudian tersangka balik ke rumah dan langsung tidur sambil menaruh pedang di bawah bantal.
 
Pada adegan berikutnya digambarkan saksi  yang tak lain orangtua tersangka, yakni Ketut Sendili dan istrinya berada di depan rumah, tiba- tiba dari arah utara datang korban I Nengah Sudiatmika dan Jro Anjas Mara secara beriringan, hingga berujung saling pandang. Kemudian saksi Ketut Sendli menantang I Nengah Sudiatmika untuk berkelahi. Selanjutnya Nengah Sudiatmika turun dan memarkir sepeda motornya di tengah jalan. Korban Jro Anjas Mara dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan Ketut Sendili sehingga terjadi saling lirik. Ketut Sendli kemudian menarik behel bagian belakang sepeda motor yang dikendari Jro Anjas Mara, hingga menyebakan keduanya terjatuh. Kejadian tersebut dilihat oleh tersangka I Wayan Adi Susanto yang kala itu menenteng sebilah pedang.  Pada adegan ke 18 tersangka mendekati I Nengah Sudiatmika dan langsung menebas korban pada bagian perut. Pada saat bersamaa Jro Anjas Mara dan I Ketut Sendli berdiri kemudian Ketut Sendli mengeluarkan pisau  dari jaketnya dan langsung menyerang Jro Anjas Mara, namun berhasil ditangkis. Tersangka yang kalap langsung mendekati Jro Anjas Mara sehingga Jro Anjas Mara lari menyelamatkan diri. Tersangka kemudian mengejar Jro Anjas Mara dan akhirnya ayunan pedagang tersangka mengenai punggung hingga menyebakan korban roboh.  Dalam posisi korban terjatuh,tersangka kembali mengayunkan pedagngnya  namun berhasil ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kanan. Korban Jro Asmara dalam kondisi terluka berhasil lari menyelamatkan diri.
 
Terpisah, Kepala Tim Sidik Iptu Putu Sudiadi mengatakan dalam rekontruksi diperagakan sebanyak 30 adegan. Setelah pelaksanaan rekontruksi akan dilanjutkan proses pemberkasan. ”Rekontruksi dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya seraya menambahkan hadir dalam rekontruksi dari pihak panesaht hukum tersangka dan Kejaksaan.
 
Disinggung kenapa proses rekontruksi di gelar di Mapolres Bangli, kata Putu Sudiadi yang juga Kanit IV Reskrim Polres Bangli ini ada beberapa pertimbangan diantaranya faktor kemanan dan kondisi pandemic Covid-19.”Kalau dilaksanakan di lokasi kejadian tentu akan memancing kerumunan massa,“ ujarnya singkat. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.