balitribune.co.id | Bangli - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun 2023, mulai digodok kalangan legislatif bersama eksekutif melalui sidang Paripurna DPRD kabupaten Bangli, Senin (28/8).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles berlangsung secara maraton. Sidang diawali dengan penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Bangli tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Bupati Sedana Arta menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangli. Tahun Anggaran 2023, telah mengacu sejumlah aturan yang diawali dengan penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang sejalan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangli Tahun 2023 serta penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD yang telah mendapat kesepakatan bersama. "Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga dilakukan karena adanya penyesuaian program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan embangunan di Kabupaten Bangli," jelasnya
Penyesuaian yang dilakukan antara lain penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2022, penyesuaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, penyesuaian pendapatan BLUD, penyesuaian dana bagi hasil dari pemerintah provinsi serta penyesuaian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Sesuai rancangan yang diajukan, diketahui Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar 1 triliun 351 miliar rupiah lebih. "Angka ini bertambah sebesar 63 miliar rupiah lebih dari Pendapatan daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar 1 triliun 287 miliar rupiah lebih," sebut Bupati dari PDIP ini.
Sementara penyesuaian Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2023 antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar 255 miliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 38 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar 217 miliar rupiah lebih. "Peningkatan ini disebabkan karena adanya penyesuaian target Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah," ujarnya.
Sedangkan Pendapatan Transfer dirancang sebesar 1 triliun 94 miliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 25 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar 1 triliun 69 miliar rupiah lebih. Lanjut Sedana Arta, peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pemerintah provinsi berupa kewajiban dana bagi hasil pajak. Sementara untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dirancang sebesar 919 miliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 115 juta rupiah dari APBD Induk yang dirancang sebesar 804 miliar rupiah lebih. "Peningkatan ini disebabkan karena adanya Pendapatan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga," ungkap Sedana Arta.
Sementara untuk belanja daerahsecara keseluruhan dirancang mencapai sebesar 1 triliun 393 milliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 37 milliar rupiah lebih dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar 1 triliun 355 milliar rupiah lebih. Belanja daerah ini, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Berikutnya, Pembiayaan Daerah dirancang sebesar 42 milliar rupiah lebih yang mengalami
penurunan sebesar 26 miliar rupiah lebih dari APBD Induk yang dirancang sebesar 68 miliar rupiah lebih. Penerimaan Pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar 43 miliar rupiah lebih yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2022.
Sebut dia, penerimaan pembiayaan ini mengalami penurunan sebesar 31 miliar rupiah lebih dari APBD Induk yang dirancang sebesar 74 miliar rupiah lebih. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dalam Perubahan APBD 2023 dirancang sebesar 996 juta rupiah lebih yang mengalami penurunan sebesar 5 miliar rupiah lebih dari APBD Induk sebesar 6 miliar rupiah lebih. "Dari komposisi tersebut, kalau kita bandingkan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dirancang “Defisit” sebesar 42 miliar rupiah lebih," kata Sedana Arta.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyatakan Rancangan Peraturan tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan untuk meningkatkan Fungsi Anggaran karena Ranperda ini memiliki makna yang sangat penting bagi berjalannya Pemerintahan di Kabupaten Bangli. "Dengan kerja keras dan pola kebersamaan yang kita jalin selama ini, kami optimis beban tugas dan tanggung jawab, kita dapat selesaikan dengan baik," ujar Ketut Suastika.