
balitribune.co.id | Bangli - Usulan yang dimohonkan pemerintah kabupaten Bangli terkait perubahan status jalan provinsi jadi jalan kabupaten pada jalur obyek wisata Kintamani masih dalam proses. Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Bangli lewat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) telah mengajukan surat permohonan ke Bapeda dan PU Provinsi Bali.
Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli Dewa Ngakan Ketut Widnyanamaya, mengatakan, terkait permohonan perubahan status jalan sedang dalam proses pengajuan resmi ke Gubernur Bali. Masih dalam proses, bahkan terkait permohoan ini telah dilaksanakan rapat resmi sebanyak dua kali yang dipimpin langsung Gubernur,” jelas Dewa Ngakan Ketut Widnyanamaya, Minggu (3/4).
Lanjut Dewa Ngakan Widnyanamaya, sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Bangli juga telah mengajukan surat permohonan ke Dinas PU dan Bapeda Provinsi Bali.” Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses perubahan status jalan bisa kelar,” ungkap Kadis asal Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan, Bangli ini.
Sebut Dewa Ngakan Widnyanamaya, berdasarkan hasil pembahasan adapun ruas jalan yang dimohonkan yakni ruas jalan Penelokan-Batas Buleleng mulai dari pertigaan Kintamani–Belancan sampai dengan pertigaan penelokan.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, Wayan Lega Suprapto dimana untuk pengusulan telah diajukan ke Dinas PU dan Bapeda Provinsi. Ada beberpa ruas jalan yang diusulkan untuk perubahan statusnya. Dengan pengibahan tersebut nantinya bisa dibuat jalan khusus untuk pariwisata dan untuk jalur umum, sehingga polemik yang kerap terjadi bisa dituntaskan,” sebutnya.