Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesan Menyentuh PM Selandia Baru untuk Korban Penembakan

Bali Tribune/reuters
PM Selandia Baru Jacinda Ardern

Wellington | Bali Tribune.co.id - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyampaikan pesan yang sangat menyentuh kepada korban tewas aksi teror penembakan di masjid Christchurh. Ardern menuliskan pesan itu dalam buku ucapan belasungkawa di Wellington, sebagaimana dilaporkan New Zealand Herald Senin (18/3/2019).

"Kami, seluruh warga Selandia Baru, berduka bersama kalian. Kita adalah satu. Kalian adalah bagian dari kami. Tatau Tatau," demikian tulisan Ardern di buku itu.

Ardern menyatakan, saat ini dia mempertimbangkan peluang untuk mendeportasi teroris yang menyerang Masjid Al Noor dan Linwood Jumat (15/3/2019). Brenton Tarrant, teroris yang melakukan penembakan itu, adalah warga negara Australia yang berdomisili di Dunedin sebelum tragedi itu terjadi. Dalam konferensi pers, awak media sempat menanyakan kepada PM berusia 38 tahun tersebut apakah ada peluang untuk melakukan deportasi terhadap Tarrant. Ardern menjawab masih terlalu dini untuk kemungkinan deportasi. Dia menyatakan Tarrant dikenai dakwaan melakukan serangan teror.

Dia mengharapkan dakwaan lain ketika Tarrant hadir di Pengadilan Tinggi pada 5 April mendatang. "Namun bisa saya sampaikan, saya menerima berbagai pendapat," tegasnya.

PM perempuan termuda dunia itu menegaskan, dia tidak menolerir adanya aksi "kekerasan ekstrem" yang dilakukan di Selandia Baru. Juru bicara Ardern mengatakan sang PM masih menimbang apakah bakal mendeportasi teroris berusia 28 tahun itu sebelum vonis dijatuhkan. Tarrant yang dulunya personal trainer tersebut tidak membutuhkan visa untuk memasuki Selandia Baru karena dia berstatus warga Australia. Ardern tidak menjelaskan berapa lama Tarrant tinggal di Negeri "Kiwi" itu. Namun dia berujar si teroris sering berkunjung secara "sporadis".

Sebelumnya, Tarrant yang mengenakan pakaian militer dan membawa senapan serbu serta shotgun menyerang jemaah Masjid Al Noor dan Linwood ketika Shalat Jumat. Aksi pria yang mengaku dirinya adalah rasis itu menewaskan 50 orang, dan melukai 50 jemaah yang lain. zar

wartawan
habit
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.