Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesisir Bali Miliki Fungsi Penting, Koster : Tuntaskan Segera Ranperda ZWP3K

Bali Tribune / Gubernur Koster
 
balitribune.co.id | Denpasar - Perda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali diantaranya Perda mengenai Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) direspon oleh Kementrian Dalam Negeri melalui rapat video conference di Denpasar, Jumat (8/5). Kepada Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, Gubernur Koster menyampaikan bagaimana urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut. 
 
Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarakatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut. "Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut," katanya. 
 
Kata dia, dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya. Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat, mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan. 
 
"Semenjak saya terpilih jadi gubernur, hal ini juga menjadi salah satu konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius karena mulai terjadi pengambilalihan wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Koster.
 
Dia membeberkan, yang menjadi konsen kedua adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut. Saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. "Bahkan cenderung ilegal, sehingga menurut saya merugikan pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
 
Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai sosial ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus dijaga. "Terlebih sebelumnya ada polemik tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi," imbuh Koster.
 
Berikutnya adalah laut dan pesisir pantai merupakan tempat para nelayan untuk menggantungkan hidupnya. Secara tradisional, Bali masih ada sekitar 19 ribu nelayan yang masih hidup dari sumber daya laut di Bali. Sumber daya ikan di Bali, ada jenis-jenis ikan dengan nilai ekonomi luar biasa, seperti kerapu, kepiting, lobster hingga jenis-jenis ikan hias. "Luar biasa kekayaan yang harus kita jaga supaya bisa bermanfaat secara berkelanjutan ke depan," ucapnya.
 
Selain itu, budidaya juga sangat potensial karena luas wilayah laut di Bali yang bisa dimanfaatkan sekitar 9 ribu hektar lebih. 
 
Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari. Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan tak hanya berkutat di daratan atau di pantai, tapi juga bisa mengembangkan kawasan laut. Contohnya dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut. "Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi sehingga bisa berfungsi sebagai titik-titik lokasi wisata bahari selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang logistik," katanya.
 
Potensi ekonomi laut di Bali meskipun sedikit, tapi berkahnya besar. Contohnya sentra produksi garam di Kusamba, Klungkung dan di Tejakula, Buleleng, kualitas garamnya nomor satu. Pihaknya berkeinginan menghidupkan ini sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang bisa dikembangkan menuju industri garam. Kualitas garam ini, bukan hanya untuk dikonsumsi semata namun punya manfaat Kesehatan. 
 
Ditambahkan Koster, saat ini sedang dikembangkan energi yang bersumber dari arus laut untuk pembangkit tenaga listrik sebagai bagian usaha mengembangkan energi terbarukan dan mengurangi penggunaan pembangkit listrik dengan energi fosil. 
 
Untuk kepentingan infrastruktur dan aksesibilitas, pihaknya sedang mengembangkan infrastruktur transportasi darat, laut dan uadara yang terkoneksi sehingga laut di Bali betul-betul dimanfaatkan untuk mendukung transportasi domestik dan wisatawan. Pelabuhan Benoa misalnya, dirancang sebagai pelabuhan internasional cruise. Demikian pula Celukan Bawang dan Tanah Ampo, Karangasem. 
 
Jika dikelola dan dilindungi dengan baik, Ia yakin wilayah pesisir dan laut di Bali bisa memberikan manfaat sebesarnya untuk kesejahteraan masyarakat. "Itulah sebabnya saya berkepentingan agar Perda ZWP3K dan Tata Ruang ini bisa segera dibahas dan dituntaskan, secepatnya," tambahnya.
 
Sementara itu terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali terdapat beberapa koreksi dan evaluasi yang secara teknis disampaikan Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal.
 
Pembahasan dimaksudkan guna memastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.