Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesisir Pantai Kusamba Manis Galungan Dipadati Warga

Bali Tribune/ PADAT PENGUNJUNG - Manis Galungan Pantai Kusamba dipadati pengunjung.


Balitribune.co.id | Semarapura - Pesisir Pantai Kampung Kusamba menjadi destiansi yang ramai dikunjungi warga saat Hari Umanis Galungan, Kamis (29/2/2024). Hanya saja, pantai berpasir hitam itu tampak kumuh karena berserakannya sampah plastik.

Panasnya terik matahari tidak menghalangi niat Putu Kurnia Nanda (20) dan teman-temannya untuk berkunjung ke pesisir Pantai Kampung Kusamba. Setiap perayaan Hari Raya Galungan, pesisir Kampung Kusamba memang menjadi pasar dadakan. "Setiap hari Umanis Galungan saya biasa ke sini (Pantai Kampung Kusamba) sama temen-temen. Sambil belanja-belanja makanan," ungkap Kurnia Nanda.

Selama perayaan Hari Raya Galungan, pedagang kuliner, mainan, hingga pakaian menjamur di Pantai Kampung Kusamba. Hal ini membuat pantai berpasir hitam tersebut menjadi tempat rekreasi yang ramai diserbu warga. Hanya saja hal tersebut membuat pesisir Pantai Kampung Kusamba dikotori sampah plastik, Kamis (29/2/2024). Sampah plastik tampak berserakan, terutama di sisi timur pelabuhan.

Sampah tersebut bukan sampah kiriman, justru sampah pengunjung seperti bekas wadah makanan, botol plastik, gelas plastik, pipet, hingga kantong plastik. "Pengunjung habis makan minum, sampahnya ditinggalkan begitu saja di pantai," ungkap seorang pedagang, Yuni.

Keberadaan sampah plastik yang berserakan di pesisir itu, membuat pantai berpasir hitam tersebut justru tampak kumuh. Selain itu sampah plastik yang berserakan itu, bisa saja berdampak pada eskosistem laut. Mengingat sampah plastik di pesisir, bisa terseret ombak sampai ke laut. Namun menurut Yuni nanti usai jualan para pedagang sudah berkomitmen untuk membersihkan sampah yang bertebaran selanjang pantai.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.