Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peta Jalan Pengurangan Sampah Diharapkan Mampu Atasi Kerusakan Lingkungan

Bali Tribune / WISATA - Pantai yang bersih akan menjadi destinasi wisata berkelanjutan

balitribune.co.id | Badung - Kondisi pariwisata Bali yang semakin membaik di era endemi Covid-19, tentunya dikhawatirkan akan membawa dampak terhadap lingkungan terutama meningkatnya produksi sampah. Pasalnya, sampah yang dihasilkan di Bali ini sebagian dari imbas pariwisata dan rumahtangga. 

Mengatasi masalah sampah organik dan non-organik yang ada di pulau ini sebagai imbas dari pariwisata, diperlukan perhatian dan kerja keras semua pihak. Sehingga sampah dari hasil industri dan rumahtangga tersebut tidak merusak keindahan alam Bali. Dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves) mendorong produsen dan ritel mengurangi penggunaan kemasan plastik. Melalui peta jalan pengurangan sampah oleh produsen akan membantu upaya pemerintah mengurangi timbulan sampah plastik di Indonesia mencapai 65 hingga 74 juta ton per tahun. 

Asdep Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Republik Indonesia, Rofi Alhanif beberapa waktu lalu di Kuta Kabupaten Badung mengatakan, kementeriannya mendorong setiap upaya yang dilakukan dunia usaha dapat bersinergi dengan program pemerintah guna mendukung pencapaian target penanganan sampah di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025 mendatang. 

Dari data yang ada, diketahui 80 persen kebocoran sampah ke laut bersumber dari kegiatan di darat termasuk kegiatan pariwisata dan rumahtangga. "Setiap produsen produk kemasan wajib mengurangi penggunaan plastik, melalui Road Map Pengurangan Sampah. Produsen dan ritel bertanggungjawab dalam upaya mengurangi 30 persen dari timbulan sampah plastik di Indonesia yang mencapai 65 hingga 74 juta ton per tahun," sebutnya. 

Saat ini berbagai langkah percepatan penanganan sampah yang teintegrasi telah dilakukan pemerintah, salah satunya melalui pembangunan kegiatan revitalisasi dan pembangunan TPS-3R di Bali. Apabila sampah dari kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya ini mampu diatasi dengan baik, maka pariwisata Bali kedepannya akan dapat berkelanjutan. Mengingat kegiatan pariwisata tidak boleh mengorbankan lingkungan.

wartawan
YUE

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.