Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Bunga Sedap Malam Kewalahan Penuhi Permintaan

BUNGA - Salah seorang petani sedang panen bunga sedap malam

BALI TRIBUNE - Pesatnya kemajuan industri pariwisata di Bali ini dimanfaatkan oleh para petani untuk memproduksi bunga sedap malam. Sebagian hotel, restoran maupun wedding organizer (WO) memerlukan pasokan bunga sedap malam untuk dekorasi acara pernikahan dan mempercantik ruangan. Tanaman dengan nama ilmiah polianthes tuberosa ini dikembangkan salah satu petani di Kabupaten Tabanan untuk memenuhi permintaan pedagang di pasar tradisional dan pelaku industri pariwisata. Petani tanaman bunga sedap malam, Nengah Suarta mengaku memilih tanaman ini untuk mengurangi alih fungsi lahan. Disamping itu pihaknya merasa prihatin karena kurangnya minat generasi muda berkecimpung di dunia pertanian. Sehingga dia mencoba mengembangkan bunga sedap malam guna menggairahkan minat kalangan muda mengikuti jejaknya. "Generasi tani untuk anak-anak itu tidak ada. Kebanyakan petani dari usia tua. Makanya saya ingin menggugah anak-anak muda untuk bertani misalnya dengan menanam tanaman yang menghasilkan produksi tinggi, namun pengerjaannya tidak ruwet," ucap Suarta di Tabanan, Rabu (20/6). Dikatakan Suarta, bunga yang mengeluarkan bau wangi pada malam hari itu banyak diperlukan di hotel-hotel dan florist atau toko penjual bunga. Permintaan memang tinggi namun di Bali sangat jarang yang memproduksi jenis bunga tersebut. Pihaknya tertarik menanam bunga sedap malam karena nilai jualnya tergolong tinggi dengan perawatan yang cukup mudah dan sederhana. Bunga sedap malam ini dijual per batang seharga Rp 1.000-1.200/batang. "Makanya saya tertarik untuk mengembangkan tanaman sedap malam," ujarnya. Suarta mengungkapkan untuk lahan seluas 1 Are diperlukan bibit bunga sedap malam sebanyak 1 Kilogram. Saat ini dia memiliki tanaman bunga sedap malam seluas 118 Are. "Dari awal sampai panen sebenarnya gampang. Dari masa tanam sampai berbunga butuh waktu 4 bulan dan berbunga terus bisa kita manfaatkan sampai 2-3 tahun. Model tanaman ini lebih cocok di area persawahan karena airnya melimpah. Jenis tanaman ini perlu air yang cukup banyak," bebernya. Dengan luas lahan tersebut Suarta mengaku, dalam sehari mampu memproduksi 700 batang bunga sedap malam bahkan hingga 1.200 batang. Pihaknya pun kerap kewalahan memenuhi permintaan pasar. "Bunga sedap malam ini hasil produksinya tinggi dengan pemeliharaan yang cukup sederhana. Penjualan dalam sebulan sekitar Rp 21 juta," terangnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.