Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani di Badung Bakal Digaji

Bali Tribune / INSENTIF - Petani di Badung bakal mendapat insentif/gaji dari Pemerintah Kabupaten.

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mewacanakan pemberian gaji kepada para petani di Gumi Keris, Badung. Saat ini pihaknya bersama DPRD Badung tengah mematangkan regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. 

"Nah dengan regulasi ini, kita matangkan hari ini dalam proses dan saya ingin memberikan sebuah kebijakan yang memberikan insentif kepada petani, biar kali pertama petani digaji lho," ujar Giri Prasta pada rapat paripurna DPRD Badung, Senin (9/10/2023).

Selama ini, kata Giri Prasta, Pemkab Badung sudah memberikan berbagai kemudahan bagi petani. Mulai dari bantuan gagal panen, subsidi pupuk hingga gratis pajak bagi lahan pertanian.

Sekarang pihaknya ingin ada gaji bagi para petani di Badung.

“Jika berbicara gagal panen, kemudian berbicara masalah subsidi dan berbicara masalah pajak yang tidak dipungut, hal itu sudah berjalan. Nanti, akan ada insentif ini,” katanya.

Bupati asal Pelaga, Petang ini juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen ingin meningkatkan kesejahetaraan petani. Yaitu dengan membeli produk petani.

“Kami ingin wujudkan petani bangga menjadi petani,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga memerintahkan Dinas Pertanian dan Pangan begitu juga Bagian Perekonomian Badung agar benar-benar melindungi petani. Yaitu melakukan pengendalian jangan sampai kekuatan pengijon, kekuatan pengepul dan tengkulak mendominasi pemasaran hasil panen petani.

“Tidak kita inginkan, setiap panen anjlok. Kami akan gerakan semua organisasi perangkat daerah ini untuk melindungi masyarakat petani,” ucapnya.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan peraturan bupati (Perbup) untuk regulasi insentif petaninya.

”Saya ingin ada dulu, kalau bagi Giri Prasta, semakin besar semakin banyak kan itu yang kita inginkan. Tetapi kita harus melihat dulu kemampuan keuangan daerah, uangnya dulu kita lihat baru kita buat program. Jangan dibalik lho,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.