Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Garam Merasa Terbantu dengan SE Gubernur Koster

Bali Tribune/I Wayan Kanten, I Nyoman Madiasa

balitribune.co.id | Buleleng  - Petani garam menyambut baik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang mulai berlaku pada 28 September 2021. Seperti yang disampaikan Ketua Kelompok Uyah Buleleng (Desa Pemuteran), I Wayan Kanten bahwa gagasan SE Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali memberikan peluang kepada petani garam untuk mengisi pasar-pasar lokal yang di daerah Ubud, Kuta, Sanur maupun wilayah lainnya. 
 
“Untuk itu, saya menyampaikan terimakasih atas inisiatif bapak gubernur beserta jajarannya yang memberikan kesempatan kepada kami, yang dimana dulunya belum pernah mendapatkan kesempatan seperti ini, garam kami cuman dinikmati oleh orang-orang lokal saja tapi tidak dinikmati oleh pelaku restauran, pelaku hotel-hotel yang ada di wilayah Bali. Sekali lagi terimakasih bapak Gubernur Bali, dimana garam kita mulai diakui lagi,” jelasnya.
 
Kelompok Tani Sarining Pertiwi (Desa Tejakula), Made Widnyana mengucapkan banyak terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang sudah sangat antusias mengangkat garam Tejakula, agar nantinya bisa dipasarkan keberbagai pangsa pasar.
 
 "Karena selama ini garam saya memang sudah banyak orang mengetahui, tetapi masih sedikit ada kendala yang tentu nanti saya harapkan garam saya lebih dikenal lagi. Terutama untuk ke pasar lokal, karena selama ini market saya kebanyakan ekspor ke luar negeri, tetapi saya maunya produk garam saya bisa dijual di areal Bali," katanya.
 
Ia berharap selanjutnya Gubernur Bali untuk bisa menjembatani masalah perizinan terutama BPOM, yang selama ini aturannya untuk beredar di lokal market harus ada nomor dari BPOM. "Jadi saya sangat berharap produk saya diberikan kemudahan nomor BPOM, 
 
biar nanti bisa beredar di seluruh retail, dan supermarket-supermarket lokal,”jelasnya.
 
Akademisi Bidang Kelautan dan Perikanan, Ketut Sudiarta  mengatakan Bali dianugerahi alam dan juga warisan leluhur terkait dengan pengaraman tradisional lokal Bali. Garam tradisional lokal Bali ini adalah salah satu garam terunik di dunia yang bersumber dari ekosistem alam Bali dan juga budaya tradisional yang telah diwariskan sejak berabad-abad lalu.
 
Gubernur Bali kata dia ingin mengangkat kembali untuk menggalakan pemanfaatan garam tradisional lokal Bali. Inilah merupakan hal yang sangat monumental, mungkin tidak banyak pimpinan daerah tidak banyak berpihak kepada masyarakat pesisir yang sering dimarginalkan di dalam melangsungkan sumber penghidupannya.
 
Bali berbangga memiliki kearifan lokal salah satunya di bidang pengaraman tradisional ini, karena garam tradisional Bali sudah diakui kualitasnya sebagai garam yang sehat, cita rasanya juga enak. Hasil penelitian, termasuk uji laboratorium garam tradisional Bali bebas dari kontaminan bahan-bahan logam berbahaya, juga mengandung mineral-mineral esensial yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan tubuh.
 
“Dengan adanya dukungan dari gubernur dalam memasyarakatkan pemanfaatan produk garam tradisonal Bali ini diharapkan masyarakat pesisir yang telah diwarisi oleh pengetahuan tradisional, maupun teknologi tradisional pengolahan lahan ini bisa bangkit kembali,” ungkapnya.
 
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna sangat menyambut baik apa yang menjadi kebijakan Gubernur Bali dalam hal pencanangan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Dimana Buleleng yang memiliki pesisir sangat panjang, tentu menjadi sentra produksi garam lokal di Bali, salah satunya di Desa Tejakula ini.
 
Tentu sangat merasa ada keberpihakan dari kebijakan ini, yang menjadi pemacu semangat, optimisme dari pada petani garam tradisional. "Sehingga dengan kebijakan Gubernur Bali ini, produk-produk dari garam lokal, garam tradisional bisa lebih dipercayai, bisa lebih memasarkan produk-produk kami, dan bisa dimanfaatkan dengan seluas-seluasnya oleh masyarakat," harapnya.
 
Mengingat selama ini masih dibatasi regulasi, sehingga produksi garam lokal ini ada kendala dari sisi pemasaran atau pemanfaatan ditengah masyarakat yang lebih luas. Petani Garam Desa Les, I Nyoman Madiasa menyampaikan pun menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur, Wayan Koster yang telah menghadirkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. "Saya merasa lega dan merasa produk garam kami dilindungi," katanya.
wartawan
KSM
Category

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang di Kampial

balitribune.co.id I Badung - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan sidak pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Aktivitas pertambangan sementara ditutup setelah sidak karena sejumlah dokumen perizinan dan dasar hukum pengelolaan lokasi masih perlu dipastikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Pendatang Korban Kebakaran di Jalan Nakula Segera Dipulangkan

balitribune.co.id I Denpasar - Pasca kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod Denpasar, selain menyisakan puing abu juga banyak warga korban yang masih memilih bertahan tinggal di penampungan. Akibatnya, mereka yang merupakan warga pendatang luar Bali ini justru menimbulkan adanya penumpukan sampah liar, selain pihak tak tak bertanggung jawab yang membuang sampah ke lokasi kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Tumpek Kandang, Distan Denpasar Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka memperingati Tumpek Uye atau Tumpek Kandang, Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menggelar pelayanan kesehatan hewan terpadu di kawasan Lapangan Puputan, depan Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.