Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Toya Mapeh Kembangkan Budidaya Cacing

CACING
CACING - I Wayan Badan dengan cacing peliharaanya.

BALI TRIBUNE - Para petani  kini tidak hanya terpaku dari hasil pertanian, namun juga membidik sektor lainnya yang dianggap memiliki peluang bisnis. Seperti yang dialkukan petani di kawasan Toya Mampeh, Desa Batur Selatan, Kintamani. Beberapa petani kini mengembangkan budidaya cacing jenis Lumbricus Rubbelus.

Cacing yang diimpor dari Negeri Kanguru, Australia selain mampu menyuburkan tanah, juga bisa diolah menjadi minuman jus yang dicampur dengan buah-buahan. "Cacing yang di mata sebagian orang sebagai binatang menjijikkan, ternyata kaya manfaat," ujar  Ketua Kelompok Tani Amerta Lestari, I Wayan Badan, Minggu (2/7).

Ditemui di rumahnya, Wayan Badan menuturkan, budidaya cacing sudah digelutinya  sejak tahun 2003 lalu. Untuk pemasaran sudah sampai ke seluruh Bali, namun pemasaran hingga keluar negeri belum bisa dilakukan karena belum punya relasi. "Memenuhi permintaan di Bali saya siap. Tapi untuk keluar negeri hingga kini belum bisa. Kalau yang di luar Bali seperti petani di  Jawa sudah bisa memasarkan hingga Korea dan Jepang," ujarnya. 

Badan menuturkan, ia mengembangkan budidaya cacing Lumbricus Rubellus untuk mendapatkan pupuk yang berkualitas bagi pertanian. Dikatakan, menurut Balai pengkajian teknologi, pupuk yang dihasilkan oleh cacing ini lebih  bagus dibandingkan dengan pupuk anorganik. "Petani ini bisa berkelanjutan untuk menaman dan dengan menggunakan pupuk ini bisa menjaga ph tanah," ujarnya.

Selain bagus untuk pertanian, cacing Lumbricus Rumbellus bisa dimanfaatkan untuk kesehatan. Cacing ini cukup rakus dibandingkan cacing pada umumnya, sehingga untuk memberikan makan tiga sampai empat hari sekali. Sedangkan untuk panen cacing biasa di usia 6 bulan, bila ingin bertelur atau sudah berkembang cacing dipanen diusia 8 bulan.

Lanjutnya  budidaya cacing cukup menjanjikan, selain dimanfaatkan untuk pertanian juga untuk kesehatan. "Kami sebagai petani tidak kesulitan mencari pupuk dan hasilnya jauh lebih bagus," ucapnya.

Badan mengatakan, cacing bisa diolah dalam bentuk kapsul dan dibuat jus. Manfaatnya untuk menambah stamina, pengobatan untuk sakit tipus, asma, demam berdarah, sakit kuning, dan beberapa sakit lainnya. "Untuk kapsul dibuat di Denpasar, kalau jus baru bisa saya buat sendiri," tuturnya.

Kata Badan, harga cacing  berkisaran Rp 150 ribu/Kg sedangkan untuk pupuk dijual Rp 3000/ Kg. Bila ada pembeli cacing sampai 10 kilogram, maka akan langsung dibawakan. Diakui bila ada masyarakat yang ingin membudidayakan cacing seperti dirinya, Ia siap untuk membagi ilmu dan akan diberikan bibit. "Biasa saya melakukan pendampingan agar lebih mudah diterapkan," ujarnya.

Untuk bisa mengembangkan cacing lubricus rumbellus petani harus menyiapkan sebuah tempat tertutup. Ruangan tersebut diisi berbagai kotoran ternak seperti sapi, babi maupun kotoran ayam. Hanya agar cacing tidak sampai mati, gas yang terkandung dalam kotoran harus sudah terurai. Untuk menjaga kelembapan ruangan sesekali perlu disiram. Selanjutnya di sanalah cacing-cacing itu dilepaskan. Untuk makanan cacing peternak bisa hanya memberikan sampah sisa rumah tangga seperti sayuran busuk. ‘’Cacing ini sangat rakus sehingga cepat menghasilkan,’’ jelasnya.

Dibandingkan cacing lokal, jenis Lumbricus Rubbelus ini ukurannya jauh lebih kecil. Kalau cacing lokal ukurannya lebih besar dan panjang tetapi perkembangannya lambat. Sementara cacing impor ini meski ukurannya lebih kecil namun sangat rakus terhadap makanan. Sehingga perkembangannya juga sangat cepat. Pupuk yang dihasilkan cacing ini per harinya setara dengan berat badannya. Dia mencontohkan, kalau cacing memiliki berat 2 gram, dia akan menghasilkan pupuk 2 gram per hari. "Pupuk yang dihasilkan jauh lebih bagus mutunya dari pupuk anorganik " sebutnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.