Petinggi PDIP Badung Laporkan Belasan Akun Medsos ke Mapolres Badung, Sebarkan Hoax Megawati Wafat | Bali Tribune
Diposting : 15 September 2021 02:18
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/ MELAPOR - Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta dan Sekretarisnya Putu Parwata didampingi sejumlah kader saat melapor ke Polres Badung, Selasa (14/9/2021).
balitribune.co.id |  Mangupura - Kabar bohong (hoax) yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sakit bahkan meninggal di media sosial (Medsos) membuat geram para kader ‘banteng’ di Kabupaten Badung. Buntutnya belasan akun medsos penyebar hoax langsung dilaporkan oleh petinggi PDIP Badung ke Mapolres Badung, Selasa (14/9/2021).
 
Laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPC PDIP Badung I Nyoman Giri Prasta dan Sekretaris DPC Putu Parwata di SPKT Polres Badung dengan didampingi sejumlah kader partai.
 
Giri Prasta yang juga Bupati Badung ini mengaku sengaja melaporkan belasan akun medsos ke SPKT Polres Badung lantaran telah menyebarkan hoax terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di media sosial yang membuat resah masyarakat dan para kader partai.
 
Dalam laporannya, Giri Prasta dan Parwata juga membawa sejumlah dokumen terkait hoax dimaksud sebagai alat bukti.
 
"Setelah kita lakukan rapat, hari ini kita melaporkan beberapa akun terkait Undang-undang ITE No 11 tahun 2008, berkenaan dengan kabar bohong yang disampaikan oleh oknum. Bahkan sudah kita berikan dokumen sebagai alat bukti sepenuhnya," ujar Giri Prasta.
 
Selain itu, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk turut mengawal kasus ini.
 
"Karena kita melihat sebuah negara adalah tatanan negara hukum, maka kami mengambil langkah hukum, agar negara bisa hadir agar kami dapat keadilan dengan kasus ini," katanya.
 
Laporan ini, menurut politisi asal Pelaga, Petang ini, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
 
"Dengan turunnya UU ITE, kita diberikan kebebasan untuk berargumentasi, baik itu di media cetak, elektronik dan sosial. Hanya saja semua itu rambu-rambunya sudah diatur. Saya kira itu yang perlu diatur," paparnya
 
Pihaknya selaku petugas partai di Badung mengaku akan mengawal proses hukum ini agar ditegakkan. Pihaknya mengaku tidak terima ada kabar bohong terkait dengan  Ketua Umum PDIP yang juga Presiden RI ke 5  beredar di medsos.
 
“Saya menjadi petugas partai, jadi jelas dong kami pasti akan bela,” tegasnya, sembari menambahkan dirinya selaku kader partai bertanggungjawab penuh atas laporan tersebut.
 
Sementara Putu Nova Chirst Andika Graha Parwata selaku kuasa hukum menyatakan bahwa ada sebanyak 12 akun media sosial yang dilaporkan ke Polres Badung yakni Akun Twitter milik @JafarSalman23; Akun Twitter milik @Icu663; Akun Twitter milik @ibnupurna; Akun Twitter milik @bobbyandhika7; Akun Twitter milik @gandawan; Akun Twitter milik @4ngelianaPutri; Akun Instagram milik _genocid.anon3; Akun Whatsapp M Feri pada nomor 085727373061; Akun Whatsapp Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895; Akun Whatsapp Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918; Akun Youtube milik Hersubono Point; serta dan  akun Tiktok milik @dhianrama18.
 
"Sebenarnya jika saya lihat kasusnya memang tidak ada di Bali. Namun tetap kita laporkan sehingga mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
 
Laporan terkait kasus itu pun katanya data sudah lengkap. Menurutnya kejadian perkara yang jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi para kader Partai PDI di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada umumnya dan di Wilayah Provinsi Bali pada khususnya yang mana masing-masing memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput. 
 
“Tentu beredarnya kabar bohong ini sangat meresahkan masyarakat khususnya kader PDIP. Untuk itu, PDIP mengambil langkah hukum,” tegasnya.