Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Kembali Lakukan Rapid Test terhadap PMI

Bali Tribune/ TES RAPID - Petugas RSU Bangli test Swab terhadap warga Banjar Serokadan, Desa Abuan, Susut, Senin (27/4)
Balitribune.co.id | Bangli - Untuk memastikan kondisi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) petugas dari Dinas Kesehatan Bangli Kembali melakukan rapid test terhadap PMI yang menjalani karantina di Western  Vila Kuta, Senin (27/4). Sebanyak 30 PMI menjalani rapid test tahap dua tersebut. Sementara delapan warga banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut  telah menjalani test Swab ke dua di Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli.
 
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan rapid test  kembali dilakukan terhadap PMI yang datang per tanggal 17 April dan menjalani karantina di Western Vila Kuta. “Sebanyak 30 PMI menjalani rapid test dengan hasil rapid  semuanya non reaktif atau negatif,” jelas Wayan Dirgayusa.
 
Bersamaan pula dilakukan test swab ke 2  terhadap delapan warga banjar Serokadan di RSU Bangli, selain itu dua PMI  juga menjalami test Swab ke 1 “Hasil test Swab warga banjar Serokadan masih menunggu hasil uji Lab dan paling cepat hasilnya sudah turun  pada hari Selasa (28/4) siang hari,” sebutnya. 
 
PMI yang menjalani test Swab berasal dari Susut dan desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. ”PMI dari desa Batukaang sebelumnya melakukan karantina mandiri dirumahnya, setelah dilakukan rapid test ke 2 hasilnya reaktif atau positif, makanya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan  berupa  test Swab,” ungkap mantan Camat Kintamani ini.
 
Dalam rapat, Kasatgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabuaten Bangli I Made Gianyar di hadapan Manejemen RSU Bangli mengatakan bahwa kebijakan menempatan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang hasil rapid tesnya positif  bersifat sementara. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.