Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHDI dan MDA Provinsi Bali Ajak Umat Hindu Sambut Hari Suci Galungan dan Kuningan Gunakan Buah Lokal, Nunas Tirta Jangan Gunakan Kantong Plastik Agar Taksu Tirta Tidak Hilang

Bali Tribune/ Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet Bersama Ketua PHDI Bali.



balitribune.co.id | Denpasar  -  Menyambut Hari Suci Galungan yang akan berlangsung pada, Rabu (Buda Kliwon, Dungulan) 10 Nopember 2021 dan Hari Suci Kuningan pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan) 20 Nopember 2021, membuat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengajak Umat Hindu yang ada di Desa Adat seluruh Bali untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan tujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat Bali hingga mewujudkan alam Bali bersih dari ancaman sampah plastik.
 
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet yang diwakili oleh Petajuh Bidang Agama, Seni, Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal, Gusti Made Ngurah mengatakan bahwa Hari Suci Galungan dan Kuningan menjadi momentum untuk memanfaatkan buah hingga hasil pertanian lokal Bali sebagai sarana persembahan kepada Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa yang sejalan dengan semangat  Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Penggunaan buah lokal di Desa Adat untuk keperluan upacara keagamaan memiliki nilai yang sangat positif bagi pertanian maupun perekonomian Bali. Sehingga Kami di MDA Provinsi Bali yang dibantu oleh MDA Kabupaten/Kota serta prajuru Desa Adat selalu mengajak dan mensosialisasikan kepada krama desa agar memanfaatkan buah lokal Bali, baik untuk kegiatan upacara agama salah satunya,” ujar Petajuh MDA Provinsi Bali di Bidang Agama, Seni, Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal, Gusti Made Ngurah seraya menyebut sekaranglah di hari suci Galungan dan Kuningan Kita implementasikan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, sehingga mindset masyarakat menggunakan buah lokal ini dapat dipahami dengan baik.
 
MDA Provinsi Bali juga menghimbau kepada masyarakat bahwa di dalam rangka menyambut hari suci Galungan dan Kuningan agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal tersebut dapat dimulai dari ketika Kita tidak menggunakan plastik saat ‘nunas tirta’ dan sebagai tempat canang, hingga banten di Pura. “Masyarakat dimohonkan mulai sadar akan dampak negatif bagi penggunaan plastik, baik berdampak terhadap pencemaran lingkungan ataupun lainnya. Saya harap hari suci Galungan dan Kuningan kali ini, Kita bisa mulai melihat perubahan perilaku masyarakat kearah yang lebih baik khususnya dalam penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” pungkasnya.
 
Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, yang salah satunya dapat Kita lakukan dengan memanfaatkan buah lokal khususnya di hari suci Galungan dan Kuningan, tidak saja bisa membantu perekonomian para petani Bali dan uangnya juga beredar untuk umat Hindu di Bali. “Namun lebih dari itu, tanaman yang menghasilkan buah lokal Bali telah melalui serangkaian upacara pada saat hari Raya Tumpek Pengatag ( Tumpek Uduh), sehingga buah lokal Bali sebelum dimanfaatkan, secara tradisi dan keagaaman Hindu di Bali sudah menjalani proses penyucian dengan harapan tanaman tersebut subur, dan menghasilkan buah yang berkualitas,” ujar Rektor UHN Bagus Sugriwa Denpasar seraya menyatakan sebaiknya umat Hindu di dalam mempersembahkan upakara atau banten di hari suci Galungan dan Kuningan menggunakan buah lokal yang Kita miliki, tidak saja itu untuk perputaran ekonomi, tetapi juga buah lokal tersebut telah di upacarai dan disucikan, sehingga sangat tepat digunakan sebagai persembahan kepada Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa serta leluhur.
 
PHDI Provinsi Bali juga mengajak umat Hindu di dalam melaksanakan upacara keagamaan jangan lagi menggunakan plastik sekali pakai, mengingat sudah ada  payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang bertujuan salah satunya menghindari pencemaran lingkungan, mengingat sampah plastik sulit sekali terurai.
 
"Dalam  nunas tirta di Pura untuk dibawa pulang ke rumah, janganlah menggunakan kantong plastik agar taksu tirta tersebut tidak hilang serta kemantapan beragama, sradha bhakti kita tetap terjaga, disamping kantong plastik sekali pakai dapat mencemari lingkungan sekitar kita,” pungkasnya Senin (Soma Pon, Dungulan) 8 Nopember 2021.
wartawan
KSM
Category

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.