Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHRI Bali Tekankan 3 Permasalahan Munas, Salah Satunya Isu Corona dan Bangkitkan Pasar Domestik

Bali Tribune / Cok Ace

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyampaikan sejumlah perkembangan di daerah yang akan dibahas di tingkat nasional saat Musyawarah Nasional PHRI. "Beberapa hal yang perlu ditekankan mengikuti perkembangan di daerah maupun nasional dan ada masalah yang perlu kita angkat ke nasional," ucap Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) yang juga Wakil Gubernur Bali saat Rakerda ke-5 Tahun 2020 DPD PHRI Bali bertema Bersinergi Mewujudkan Pariwisata yang Berkualitas, di Kantor Bali Tourism Board, Sabtu (1/2).

Permasalahan yang dihadapi anggota PHRI di Bali sekarang ini adalah terkait denda pajak atas orang yang tinggal gratis. Pihak hotel pun mengeluhkan hal tersebut, karena dikenakan denda pajak kamar complimentary (gratis). Salah satu hotel di Buleleng dikenakan denda pajak complimentary mencapai Rp 500 juta. 

"Ini salah satu isu yang kita angkat ke nasional. Ini sangat aneh. Yang kita perjuangkan bagaimana yang complimentary ini tidak kena pajak," tegas Cok Ace. 

Pasalnya, menginap gratis atau complimentary diberikan oleh pihak hotel kepada grup famtrip yang biasanya diundang oleh pemerintah maupun hotel itu sendiri dalam melakukan promosi pariwisata. 

Kemudian, permasalahan yang kedua adalah munculnya virtual hotel menurunkan pendapatan daerah. "Contoh di Kabupaten Badung sudah merasakan ini, tamu meningkat tapi PAD menurun. Ketiga masalah virus corona. Semoga Bali luput dari pengaruh-pengaruh penyebaran virus ini," katanya. 

Menanggulangi penyebaran virus yang menggemparkan dunia ini, status darurat global telah ditetapkan WHO. Begitupun Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah antisipasi di bandara dengan mengoptimalkan fungsi thermal scanner atau alat pendeteksi suhu tubuh yang cukup canggih. "Saya juga sudah imbau pihak rumah sakit di Bali agar tidak berlomba-lomba memberitakan hanya dengan keluhan demam jangan menyatakan suspek. Ini akan dimanfaatkan oleh kompetitor," tegas mantan Bupati Gianyar ini. 

Dia pun mengimbau kepada pihak hotel agar tidak menolak wisatawan karena penyebaran penyakit. "Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri. Kalau ada tamu lain yang risih jangan menolak, bisa dibuatkan tempat terpisah," imbaunya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua PHRI Cabang Bangli, I Ketut Mardjana menyebutkan dalam sehari sekitar 800 turis Tiongkok berkunjung ke Kintamani, Bangli. Namun kunjungan menurun drastis dengan adanya kasus virus mematikan tersebut, mempengaruhi kedatangan turis Tiongkok. "Kalau didiamkan dampaknya luar biasa," cetusnya. 

Ia pun mengusulkan agar pemerintah berupaya kembali menggairahkan turis domestik ke Bali. Turis domestik diyakini mampu menutupi kerugian dari isu virus corona yang melanda Negeri Tiongkok dan sudah menyebar di 13 negara. 

"Untuk membangkitkan kunjungan domestik tentu diberikan insentif. Saya merasakan di Bangli kunjungan domestik 24 persen menurun karena harga tiket pesawat. Pemerintah bisa mengambil aksi menjadi benefit ekonomi untuk masyarakat, (dengan menurunkan harga tiket pesawat). Kalau tiket pesawat mahal hanya menguntungkan korporasi," imbuh Mardjana.

Seperti diketahui, mengantisipasi penyebaran wabah yang menyerang pernafasan di Kota Wuhan Tiongkok sejak akhir tahun 2019 itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengambil beberapa sikap untuk menghentikan sementara penerbangan dari/ke seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.