Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PI Ajak Pemenang "Holiday with Us" Keliling Bali

Peserta Piaggio Vespa Escape Tour.

BALI TRIBUNE - PT Piaggio Indonesia (PI) mengajak pemenang grand prize program   Holiday with Us touring keliling Bali, Jumat- Minggu,  27- 29 Juli. Mengangkat tema Piaggio Vespa Escape Tour, pembeli varian Piaggio dan varian Vespa tahun rakitan 2017 yang  beruntung menjelajahi Bali menggunakan skuter Piaggio dan Vespa.Mereka menikmati sajian keunikan khas Bali seperti Tari Kecak Bali di Pura Luhur Uluwatu, kawasan Canggu yang populer, dan menikmati matahari terbenam di pantai Kuta.  PR External Reprentative PI, Robby Gozal, menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen PT PI  dalam memberikan pengalaman kepada konsumen. Menurutnya, ini sejalan dengan nilai tambah dan karakter produk Piaggio dan Vespa yang menjadikan mobilitas sehari-hari untuk pengalaman berkendara yang tak terlupakan. PT  Piaggio Indonesia meluncurkan  program "Holiday with Us" yang dirancang khusus untuk memanjakan pelanggan PT Piaggio Indonesia. Konsumen yang membeli varian tertentu dari merek Piaggio dan Vespa sepanjang Januari-Februari  2018 berhak mendapatkan voucher perjalanan senilai hingga Rp9 juta, Vespa Genuine Helmet senilai Rp990.000, dan kesempatan memenangkan Piaggio Vespa Escape Tour. Varian sepeda motor Vespa yang termasuk dalam program ini adalah Vespa LX 125 i-get, S 125 i-get, Primavera 150 i-get, Sprint 150 i-get, GTS 150 i-get & 3V dan GTS 300 MIV, dengan tahun pembuatan 2017. Sementara itu untuk Piaggio, pelanggan dapat berpartisipasi dalam program ini dengan membeli varian Medley i-get 150 atau Medley S i- get 150 tahun pembuatan 2017. 

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.