Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Piara Elang Tanpa Izin, Diamankan Setelah Posting di FB

Piara Elang Tanpa Izin, Diamankan Setelah Posting di FB
Bali Tribune/ray. Elang yang dipelihara I Komang Gede Winata didapati polisi dalam kondisi terikat di halaman rumah.

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga Denpasar Timur bernama I Komang Gede Winata (23) diamankan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar lantaran memelihara satwa yang dilindungi yaitu burung elang. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang IV, Denpasar.

Penangkapan pemilik satwa dilindungi ini terjadi pada Selasa (28/05/2019) jam 10.00 Wita. Kasus ini berawal dari adanya postingan di Facebook di akun Winata Nag Nusaindah yang menawarkan burung tersebut kemudian dibagikan ke grup salah satunya Kicau Mania.

Mendapati adanya postingan itu dan laporan LP-A/636/V/2019/Bali/Resta Dps, kepolisian pun melakukan pengecekan terhadap pelaku selaku pemilik akun. Benar saja, di rumah pelaku petugas mendapati adanya seekor elang dalam kondisi terikat di halaman rumah pelaku.

Karena itu, dia pun langsung diamankan. “Terikat di halaman tengah rumah pelaku. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit IV Iptu M Reza Pranata.

Elang tersebut diserahkan ke BKSDA Bali. Sedangkan pelaku dijerat pasal terkait konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengakuan pelaku, elang itu dibeli Rp 1, 5 juta pada Desember 2018 lalu. (net)

 

 

wartawan
Ray
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.