Pilkada Serentak 2020, KPU Bali Wacanakan Bebas Baliho | Bali Tribune
Diposting : 28 July 2020 00:14
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima audiensi pengurus SMSI Bali di ruang kerjanya, Senin (27/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengakui pusat (KPU RI) telah menyetujui penerapan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang bebas dari alat peraga kampanye.
 
“Saat rakernas beberapa waktu lalu di Jakarta saya mengusulkan agar Pilkada Serentak 2020 di Bali para kandidat tidak perlu memasang alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, poster dan sebagainya. Usul ini disetujui KPU RI,” ucap Lidartawan saat menerima audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Senin (27/7).
 
Ia mengatakan, dengan tidak adanya APK di pinggir jalan seperti yang selama ini terjadi saat kampanye kandidat, maka kandidat lebih efisien dari segi anggaran dan sudut-sudut kota menjadi lebih bersih.
 
Menurutnya, payung hukum diterapkannya pilkada tanpa APK adalah Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
“Selain mengawal Pergub No. 97 Tahun 2018 kita juga ingin menciptakan Green Election, dan itu akan kita wujudkan mulai dari Pilkada Bali 2020 mendatang,” sebut Lidartawan yang pernah menjadi Ketua Ketua KPU Bangli dua periode itu.
 
Ia juga berpendapat langkah yang dilakukan KPU Bali tidak lain sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi Covid-19, lantaran dengan tidak adanya baliho yang bertebaran maka memudahkan petugas tidak lagi menginvetarisir berapa baliho yang  dipasang para calon kada.
 
“Dan yang lebih penting lagi yaitu kita menghindari konflik ataupun gesekan akibat baliho yang katanya dirobek ataupun dicabut,” tukasnya.
 
Lidartawan mengungkapkan ke depan penggunaan platform digital akan lebih di kedepankan karena akan memudahkan para kandidat menyampaikan visi-misinya, bahkan penetapan  calonpun akan dilakukan dengan menggunakan platform digital.
 
“Tidak ada lagi ephoria calon datang bersama pendukungnya ke KPU, cukup dengan perwakilan saja yang lain silakan menyaksikan dari platform digital yang akan disediakan KPU,” imbuhnya.
 
Lidartawan juga mengisyaratkan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Ketua SMSI Provinsi Bali untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada mendatang  melalui pemberitaan di media online anggota SMSI.
 
Ia memandang kehadiran SMSI diharapkan bisa mendorong suksesnya pilkada di Bali melalui kampanye pilkada damai tanpa hoaks dan provokasi.
 
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emmanuel Dewata Oja alias Edo  yang didampingi Arief Wibisono (Sekretaris SMSI), Dewa Sastra Dinata (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Verifikasi), Djoko Purnomo (Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan), Wahyu (Humas) serta pengurus lainnya menyambut baik langkah yang diwacanakan KPU Provinsi Bali dalam pilkada mendatang.
 
“Kita mendukung langkah KPU menggunakan platform digital dalam pilkada mendatang, apalagi SMSI sebagai platform berita digital juga termasuk di dalamnya,” tukasnya.
 
Secara gamblang pada kesempatan itu Edo juga menjabarkan keberadaan SMSI kepada Lidartawan. Salah satunya yaitu bahwa di Bali media online yang saat ini tergabung di SMSI Bali sebanyak 25 media online dari 530an media online.