Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindah ke lokasi Relokasi, Pedagang Pasar Seni Pilih Hari Terakhir

Bali Tribune/ NGINGSIRANG - Prosesi Ngingsirang Linggih Pura Melanting Pasar Seni Sukawati.
Bali Tribune, Gianyar - Meski batas akhir pindah berjualan ke lokasi Relokasi di Lapangan Sutasoma Sukawati tinggal beberapa hari lagi, semua pedagang  Pasar Seni Sukawati belum tampak bersiap pindah. Sementara Pretima Pura Melanting setempat, sudah dipindahkan, Rabu (20/3).  Mereka masih menjalani aktivitas seperti biasa, dan kompak akan pindah di hari terakhir, yakni tanggal 30 Maret mendatang.
 
Pantauan Bali Tribune, sesuai dengan petunjuk sulinggih, prosesi Ngingsirang (memindahkan) Linggih Ida Bhatara Pura Melanting, Pasar Seni Sukawati dilaksanakan Rabu (20/3). Prosesi ini bertepatan dengan Purnama Kapat, Buda Wage Menaik dipindah sementara ke tempat relokasi, Lapangan Sutasoma. Prosesi dikuti oleh para pengurus pasar dan sejumlah perwakilan pedagang.
 
Namuan, prosesi ini tidak serta merta diikuti perpindahan pedagang. Tampaknya pedagang menunggu batas akhir untuk pindah ke relokasi. Pedagang Ni Wayan Budiasih mengakui jika pedagang juga dianjurkan mulai  hari Rabu (kemarin). Namun, sebagian besar padagang mengaku masih enggan pindah dan memanfaatkan siswa waktu lagi 1o hari. “Memang mulai hari ini dianjurkan pindah. Saya dan sebagian besar pedagang lain, memilih pidah 30 Maret nanti,” jelas Budiasih.
 
Disebutkan, untuk memindahkan barangnya,  bisa dilakukan dengan sekali angkut. Demkian juga pedagang lain juga melakukan hal yang sama, karena barang dagangannya tidak banyak  “ belum ada yang pindah. Kalau sebagian besar sudah pindah, saya juga ikut pindah,” janjinya.
 
Dijelaskan, pembeli saat ini sepi. Bahkan dalam sehari bias mendapat jualan Rp 100 ribu. Aplagi. Di lokasi relokasi, dipastikanya apem,beliakan lebih sepi lagi. Karena itu, disi waktu ini, mereka berharap dapat berjualan untuk menutupi kebutuhan di musim paceklik di lokasi relokasi.  
 
Kepala Pasar Seni Sukawati AA Raka mengatakan prosesi Ggingsirang Ida Bhatara Melanting sudah dilaksanakan. Disamping itu, dilakukan juga pecaruan di tempat yang baru. Belum adanya pedagang yang pindah, AA Raka memaklumi kondisi tersebut. “Saat ini nomor tempat jualan sedang dipasang, kondisi pasar relokasi belum siap 100%,” ungkapnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.