Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pipa PAM Dirusak, Warga Siakin Kesulitan Air

Bali Tribune / DIRUSAK - Kondisi pipa di sumber mata air Yeh Sambongan, Banjar Batih, Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli pasca-dirusak sejumlah warga.

balitribune.co.id | Bangli - Aksi perusakan fasilitas umum berupa jaringan pipa air minum yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab menyebabkan warga Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini kesulitan mendapatkan air bersih.

Aksi perusakan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut sudah beberapa kali terjadi. Untuk kasus kali ini, warga pun hilang kesabaran dan memutuskan untuk lapor polisi. Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra dikonfirmasi membenarkan terjadi perusakan pipa air milik Desa Siakin pada Minggu (7/5).

Lokasi pipa berada di sumber mata air Yeh Sambongan. Diketahui bahwa ada dua kelompok yang melakukan pengrusakan. "Warga Desa Siakin yang mengetahui ada perusakan langsung ke lokasi. Perusakan dilakukan oleh oknum dari Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng," ungkapnya, Senin (8/5).

Imbas aksi perusakan pipa tersebut menimbulkan kerugian material mencapai Rp 300 juta. Selain itu pasca-pengerusakan  kini  warga kesulitan untuk mendapatkan air bersih. "Warga memanfaatkan air tadah hujan untuk memenuhi kebutuhan air," jelasnya.

Atas kejadian ini warga memang emosi, namun diputuskan kasus diserahkan ke pihak berwajib. Selain lapor polisi, warga Siakin menyampaikan aspirasi kepada Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Perbekel Siakin Gede Disi mengatakan pasca-aksi perusakan pipa kini warga kekurangan air untuk MCK bagi 350 KK. "Yang terdampak 350 KK dari 600 KK di Desa Siakin," sebutnya.

Menurutnya, aksi perusakan sudah terjadi beberapa kali. Bahkan untuk tahun 2023 ini perusakan untuk ketiga kalinya. "Sebelumnya sudah ada perusakan tapi kami diam saja," ungkapnya.

Disinggung terkait alasan perusakan, Gede Disi mengatakan jika perusakan dilakukan karena air terjun di Desa Les mengecil. Pengelola PAM bersama prajuru melaporkan kejadian ini ke Polres Bangli. Pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.