Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pisah Sambut Dandim Jembrana

Bali Tribune/ APRESIASI - Kinerja Letkol (Kav) Djefri Marsono Hanok mendapat apresiasi positif.
Balitribune.co.id | Negara - Tongkat komando kepemimpinan Kodim 1617/Jembrana berganti dari Dandim sebelumnya Letkol (Kav) Djefri Marsono Hanok diserahkan kepada Letkol (Inf) Hasrifuddin Haruna. Acara pisah sambut kedua pejabat di lingkungan Kodim 1617/Jembrana dilaksanakan di Gedung Auditorium Jembrana, Kamis (6/8).
 
Kinerja Letkol (Kav) Djefri Marsono Hanok yang selanjutnya mengemban jabatan sebagai Waaslog Kasdam IX/ Udayana mendapatkan apresiasi termasuk dari pimpinan daerah di Jembrana. Disampaikan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, Letkol (Kav) Djefri Marsono Hanok  telah melaksanakan tugasnya sebagai Dandim 16/17 Jembrana dengan baik. Diakuinya sinergitas dengan Pemerintah Daerah Jembrana tetap terjalin dengan baik. Terlebih dalam penanganan Covid-19 di Jembrana, jajaran Kodim 1617/Jembrana ikut serta mensosialisasikan protokol kesehatan di masyarakat sehingga Jembrana menjadi kabupaten terbaik di Provinsi Bali dalam penangan Covid-19.  
 
Dandim anyar, Letkol (Inf) Hasrifuddin Haruna yang sebelumnya menjabat Pabandya Dik Spersdam IX/ Udayana diharapkan bisa menerusakan keberhasilan yang telah diraih oleh Dandim yang digantikannya. Menurur Artha, banyak tantangan yang harus dihadapi bersama. 
 
Letkol (Kav) Djefri Marsono Hanok menyampaikan terima kasih kepada Bupati Jembrana dan jajaran serta seluruh masyarakat Jembrana. Sementara, Letkol (Inf) Hasrifuddin Haruna saat memperkenal diri sebagai Dandim 1617/Jembrana berharap pihaknya bisa melanjutkan jalinan kerjasama yang selama ini telah dibangun pejabat yang lama dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat Jembrana, sehingga sinergitas yang selama ini terbangun dapat terus ditingkatkan guna ikut serta bersama-sama mebangun Jembrana yang lebih baik. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.