Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PJ Bupati Lihadnyana: Buleleng Harus Miliki Data Kemiskinan Akurat

Bali Tribune / PELUNCURAN - Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan bantuan kepada masyarakat di acara peluncuran Pusat Kesejahteraan Sosial Gesit Cepat Tanggap (Puskesos GCT), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/11).

balitribune.co.id | Singaraja - Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menginginkan Kabupaten Buleleng memiliki data yang valid dan akurat terkait kemiskinan. Dengan data tersebut, program perlindungan sosial untuk masyarakat bisa berjalan maksimal dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikannya saat meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial Gesit Cepat Tanggap (Puskesos GCT), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu  (16/11).

Puskesos GCT merupakan wadah pelaksanaan pelayanan kesejahteraan di setiap desa dan kelurahan. Inovasi ini merupakan strategi untuk mewujudkan Buleleng satu data kesejahteraan sosial. Lihadnyana meminta seluruh data yang dimasukkan harus valid dan melalui proses verifikasi.

"Sebenarnya sudah ada. Kita pertama sebelum memasukkan harus lakukan validasi melalui verifikasi. Data itu kita cocokkan di lapangan sesuai atau tidak. Kalau sudah baru kita input," tegasnya.

Menurut Lihadnyana, data diibaratkan sebagai kompas dan pelita sehingga target sasaran yang dituju menjadi jelas. Perumusan kebijakan juga bisa dilaksanakan secara komprehensif jika data telah dihimpun dan dimiliki. Demikian, data yang terdapat dalam Puskesos GCT haruslah data riil sesuai kondisi lapangan.

"Tidak akan ada tumpang tindih atas pelaksanaan program perlindungan sosial dengan cara seperti ini.Tidak hanya kita mewujudkan satu data, tetapi memudahkan dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat serta dalam merumuskan program kegiatan bagi masyarakat yang memerlukan dukungan sosial," paparnya.

Dalam proses validasi dan verifikasi data, Lihadnyana menekankan pentingnya peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi penting. Karena Pendamping PKH berada di tengah-tengah masyarakat. Lihadnyana berpendapat, bahwa data terkait kemiskinan yang ada saat ini masih perlu verifikasi di lapangan. Verifikasi harus dilakukan secara objektif dan lepas dari kepentingan-kepentingan diluar kemaslahatan masyarakat.

"Perlu kita lakukan validasi data melalui verifikasi ke lapangan. Kita data ulang lagi. Sehingga benar riil orang miskin itu. Yang mendata tidak ada kepentingan apapun, baik politik maupun yang lain. Kepentingannya adalah data tersebut untuk perlindungan sosial," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra menyampaikan bahwa Puskesos GCT diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengetahui dirinya telah terdata atau belum dalam program perlindungan sosial. Dengan Puskesos GCT, pemerintah desa tidak perlu lagi ke Dinsos membawa usulan pendataan fakir miskin. Pengusulan, melakukan input hasil verifikasi dan validasi data, hingga pemutakhirannya bisa dilakukan langsung di Puskesos GCT.

"Usulan KIS BPI juga bisa dari sana. Berbasis digital sehingga mempercepat akses dan masyarakat cepat tertangani," papar dia.

Kariaman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta seluruh perbekel dan lurah untuk membuat pakta integritas. Hal tersebut dilakukan sebagai pedoman Dinsos untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemutakhiran data. Sehingga seluruh data yang dimasukkan sudah harus sesuai regulasi dan merupakan dengan kondisi riil di lapangan.

"Kalau tidak, nanti ada tim yang akan turun untuk memberikan edukasi. Jangan sampai jumlah penduduk seribu, semua dimasukkan. Kalau begitu, berarti regulasi, verifikasi dan pemutakhiran tidak jalan. Disana perlu ada edukasi melalui tim kita," ungkap Kariaman.

wartawan
CHA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.