Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pledoi Ditolak, DKDA Terancam Hukuman 5,5 Tahun

Terdakwa
Terdakwa DKDA seusai sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum (JPU), Made Citra Ayu Mayasari mengabaikan permintaan keringanan hukuman dari kuasa hukum terdakwa di bawah umur DKDA, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi) pada Rabu (9/8) di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. JPU tetap pada tuntutan hukuman yakni menghukum terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.

Pantauan koran ini,  setiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 13.25 Wita, pelaku tunggal penusukan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan kemudian digiring masuk ke ruang sidang anak. Sayangnya, awak media tidak mengetahui alasan yang jelas terkait penolakan jaksa tersebut mengingat persidangan berlangsung tertutup.

Pun saat ditanya usai persidangan, JPU Mayasari enggan berkomentar banyak. "Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya," jawabnya singkat.

Rencananya,  sidang dalam kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menjerat empat terdakwa di bawah umur yakni DKDA, CI, KTS dan KTA akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (10/8) hari ini.

Sebelumnya, putra anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai mengajukan pledoi atas tuntutan JPU sebelumnya. Saat itu terdakwa hanya didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi Widasmara.

Dalam 18 lembar amar pledoinya, intinya terdakwa memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, tuntutan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan atau 5, 5 tahun penjara dinilai sangat berat. Mengingat terdakwa berstatus pelajar yang masih sekolah. "Kooperatif di persidangan, dan menyesali perbuatannya, maka hukuman bagi klien kami akui sangat berat," jelas penasihat hukum.

Saat disinggung ulah terdakwa menyebabkan nyawa anggota prajurit atau TNI hilang, pihaknya langsung berdalih jika peristiwa itu ada sisi sebab akibat. Dari kejadian yang menimbulkan di TKP I itu tidak hanya disebabkan oleh pelaku akan tetapi juga dari pihak korban. “Kami tidak pungkiri itu,  karena sikap reaksi seperti itu kan namanya anak muda terpancing," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, khusus terdakwa DKDA, JPU menuntut hukuman pidana paling berat yakni 5,5 tahun. Pasalnya putra anggota legislatif tingkat 1 itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku penusukan terhadap korban Prada Yanuar. Hal itu sesuai pelanggaran Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Makin Dekat dengan Generasi Muda, Astra Motor Gelar Mini Launching New Vario EVO 160 di Klungkung Youth Fest

balitribune.co.id | Semarapura – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kreativitas anak muda sekaligus menghadirkan produk otomotif unggulan. Bertempat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Astra Motor sukses menggelar Exhibition dan Mini Launching untuk produk teranyar, New Honda Vario EVO 160, dalam ajang festival tahunan Klungkung Youth Fest #8 yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.