Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plt. Bupati Karangasem Terima Kunjungan Kerja Danrem 163/WSA di Wantilan Sabha Prakerti Nadi

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Plt Bupati Karangasem, Dr. I Wayan Artha Dipa, menyambut kunjungan kerja dari Komandan Resor Militer (Danrem) 163/Wirasatya, Brigjen TNI Ida Dewa Agung Adisaputra, di Wantilan Sabha Prakerti Nadi, Kamis (31/10).

balitribune.co.id | AmlapuraPenjabat Sementara (Plt) Bupati Karangasem, Dr. I Wayan Artha Dipa, menyambut kunjungan kerja dari Komandan Resor Militer (Danrem) 163/Wirasatya, Brigjen TNI Ida Dewa Agung Adisaputra, di Wantilan Sabha Prakerti Nadi, Kamis (31/10). Kehadiran Danrem turut didampingi Dandim 1623/Karangasem Letkol Czi Ryan Yustian, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, bersama Forkopimda dan jajaran kepala OPD terkait lainnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda kerja Danrem untuk menyambangi wilayah Kodim di Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, Brigjen TNI Ida Dewa Agung Adisaputra menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Karangasem. Ia berharap kerjasama yang erat antara pihak TNI dan Pemkab Karangasem dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan lingkungan yang kondusif di Bali.

“Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ungkap Brigjen TNI Ida Dewa Agung Adisaputra.

Plt. Bupati I Wayan Artha Dipa menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Danrem 163/Wirasatya. Ia menyatakan bahwa Pemkab Karangasem siap mendukung penuh sinergi ini demi menciptakan stabilitas dan ketentraman di tengah masyarakat. Pada akhir acara, dilakukan penukaran cinderamata antara kedua pimpinan.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.