Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Vonis Gregor Egli Rehabilitasi 8 Bulan

Bali Tribune/Tersangka WNA Australia.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya agak melunak saat mengadili perkara narkotika dengan terdakwa Gregor Egli (41), pria berkewarganegaraan Australia. Pria yang kedapatan memiliki 0,09 gram sabu ini hanya divonis menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (23/5). Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kepala PN Denpasar, Bambang Eka Putra, menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 8 bulan di Yayasan Anargia terhadap terdakwa kelahiran Melbourne, Australia 29 April 1977 tersebut.

Karena sudah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yakni 3 bulan, maka terdakwa hanya menjalankan proses rehabilitasi selama 5 bulan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina yakni pidana penjara selama 1 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregor Egli dengan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Hakim Bambang.

Terhadap vonis ini terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung menerima. Di sisi lain, JPU belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap. Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan memiliki narkoba. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto. Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. 

Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta. "Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian," ungkap Jaksa Assri kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Indonesia Sampai Polandia, Festival Fotografi Membawa Perspektif Global ke Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili 10 negara dari Asia Tenggara, Asia Pasifik, hingga Eropa, sebanyak 34 seniman menampilkan karyanya di festival 23 hari yang dimulai dari 26 Juli sampai 17 Agustus 2025 di Nuanu Creative City, Tabanan. Dengan tema LIFE, festival ini akan menjadi platform bagi seniman fotografi global dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.