Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Vonis Gregor Egli Rehabilitasi 8 Bulan

Bali Tribune/Tersangka WNA Australia.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya agak melunak saat mengadili perkara narkotika dengan terdakwa Gregor Egli (41), pria berkewarganegaraan Australia. Pria yang kedapatan memiliki 0,09 gram sabu ini hanya divonis menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (23/5). Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kepala PN Denpasar, Bambang Eka Putra, menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 8 bulan di Yayasan Anargia terhadap terdakwa kelahiran Melbourne, Australia 29 April 1977 tersebut.

Karena sudah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yakni 3 bulan, maka terdakwa hanya menjalankan proses rehabilitasi selama 5 bulan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina yakni pidana penjara selama 1 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregor Egli dengan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Hakim Bambang.

Terhadap vonis ini terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung menerima. Di sisi lain, JPU belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap. Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan memiliki narkoba. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto. Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. 

Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta. "Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian," ungkap Jaksa Assri kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.