Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Vonis Gregor Egli Rehabilitasi 8 Bulan

Bali Tribune/Tersangka WNA Australia.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya agak melunak saat mengadili perkara narkotika dengan terdakwa Gregor Egli (41), pria berkewarganegaraan Australia. Pria yang kedapatan memiliki 0,09 gram sabu ini hanya divonis menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (23/5). Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kepala PN Denpasar, Bambang Eka Putra, menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 8 bulan di Yayasan Anargia terhadap terdakwa kelahiran Melbourne, Australia 29 April 1977 tersebut.

Karena sudah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yakni 3 bulan, maka terdakwa hanya menjalankan proses rehabilitasi selama 5 bulan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina yakni pidana penjara selama 1 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregor Egli dengan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Hakim Bambang.

Terhadap vonis ini terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung menerima. Di sisi lain, JPU belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap. Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan memiliki narkoba. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto. Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. 

Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta. "Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian," ungkap Jaksa Assri kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.