Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Vonis Gregor Egli Rehabilitasi 8 Bulan

Bali Tribune/Tersangka WNA Australia.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya agak melunak saat mengadili perkara narkotika dengan terdakwa Gregor Egli (41), pria berkewarganegaraan Australia. Pria yang kedapatan memiliki 0,09 gram sabu ini hanya divonis menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (23/5). Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kepala PN Denpasar, Bambang Eka Putra, menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 8 bulan di Yayasan Anargia terhadap terdakwa kelahiran Melbourne, Australia 29 April 1977 tersebut.

Karena sudah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yakni 3 bulan, maka terdakwa hanya menjalankan proses rehabilitasi selama 5 bulan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina yakni pidana penjara selama 1 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregor Egli dengan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Hakim Bambang.

Terhadap vonis ini terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung menerima. Di sisi lain, JPU belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap. Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan memiliki narkoba. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto. Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. 

Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta. "Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian," ungkap Jaksa Assri kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.