Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Gianyar Lockdown

Bali Tribune/LOCKDOWN - Suasana Pengadilan Negeri Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Gelombang paparan Covid-19 kini juga kembali merambah ke Aparatur Pengadilan Negeri Gianyar. Akibatnya, Pengadilan Negeri Kelas I B itu terpaksa di-Lockdwon selama empat hari Mulai Senin 9 sampai 13 Agustus 2021. Meski demikian, pihak PN Gianyar masih tetap menerima pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Selama persidangan diliburkan, pihak PN Gianyar akan melakukan sterilisasi kantor untuk mengindari penyebaran Covid-19 semakin meluas di lingkungan kantor PN Gianyar.
 
Meskipun pihak pengadilan sudah menyampaikan kebijakan ini kepada para pihak yang sedang berperkara, rupanya ada beberapa yang datang dan terpaksa harus baliak lagi. Pihak Satpam pun kembali menegaskan pengumuman penundaan persidangan telah dilakukan oleh pihak PN. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa dalam melindungi kesehatan bersama dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gianyar, maka kegiatan dan pelayanan ditunda sementara waktu, kecuali untuk  persidangan yang masa penahanan akan habis, tetap disidangkan secara online.
 
Kondisi ini akan berlangsung selama sepekan atau dari tanggal 9-13 Agustus 2021. Namuan, Hari Kamis tetap menerima pendaftaran upaya hukum (banding, kasasi dan PK) baik perkara pidana maupun perdata, perpanjangan penahanan. Pendaftaran bisa dilakukan dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita.
 
Pelaksana harian Wakil Ketua PN Gianyar, Erwin Harlond Palayama saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, penundaan persidangan dilakukan karena ada aparatur PN Gianyar yang terpapar Covid-19. Namun untuk jumlahnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti. 
wartawan
ATA
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.