Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Perindang Timpa Bangunan Warga

evakuasi
TIMPA - Petugas saat membersihkan dan mengevakuasi batang pohon perindang yang tumbang menimpa bangunan milik warga, Selasa (1/8).

BALI TRIBUNE - Angin kencang yang terjadi di Jembrana, Selasa (1/8) siang, menyebabkan musibah. Sebuah pohon perindang jalan tumbang menimpa bangunan milik warga. Pohon perindang jenis kayu santen yang tumbuh di badan jalan kabupaten itu menimpa warung makan sekaligus rumah tempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 56, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur. Akibatnya atap bangunan yang disewa oleh Gorbi (26) dari Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara mengalami kerusakan parah.

Saksi mata yang melihat tumbangnya pohon dengan tinggi belasan meter itu mengatakan, peristiwa itu terjadi saat angin bertiup kencang dan batang pohon tersebut tiba-tiba tercabut hingga bagian akarnya. Nur Niba (40), pedagang sate ayam yang setiap harinya mangkal di sekitar pohon Santen berusia puluhan tahun tersebut menuturkan pohon kayu santen tumbang sekitar pukul 11.30 Wita.

Menurutnya, saat kejadian rumah makan tersebut masih sepi pembeli. Namun dua orang karyawannya sedang beraktifitas di dalam rumah makan. Beruntung kedua karyawan tersebut berhasil menyelamatkan diri.

Camat Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra ditemui di lokasi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana untuk melakukan penanganan terhadap pohon perindang yang tumbang dan menimpa bangunan milik warga di wilayahnya itu. Ia menduga pohon santen tersebut tumbang akibat terjangan angin kencang.

Pantauan di lokasi, tampak belasan petugas dari BPBD Kabupaten Jembrana dan DLH Kabupaten Jembrana bekerja memotong batang pohon Santen diameter sekitar 60 centimeter tersebut dan mengevakuasi dari atap bangunan dibantu warga sekitar. Kendati tidak ada korban jiwa, namun kerugian material dari kejadian tersebut ditafsir mencapai Rp 40 juta. Pasalnya rumah yang disewa Gorbi dari pemiliknya, Ni Made Karni (60) warga Kelurahan Loloan Timur, Jembrana itu baru saja rampung direhab. Begitupula dengan barang serta perabotan yang ada di dalam bangunan hancur karena tertimpa reruntuhan bangunan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.