Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pojokkan Polisi, Dicky Andrya Minta Maaf

DIANTAR - Dicky Andria Rusadi diantar bapaknya ke Polsek Singaraja untuk meminta maaf setelah memposting kalimat yang memjokkan polisi di akun facebooknya

BALI TRIBUNE - Gara-gara memposting tulisan yang memojokkan korps kepolisian, pemilik akun facebook, Dicky Andrya Rusadi, berurusan dengan kepolisian. Diantar bapaknya, Senin (9/7) Andrya mendatangi Polsek Kota Singaraja untuk menyampaikan permohonan maaf setelah tulisannya mendapat reaksi  keras dari banyak pihak. Tak hanya menyebut ‘petugas maan gae ulian nombok’, Andrya juga memojokkan media yang dianggap ‘buruk’ kualitasnya dalam memberitakan sebuah kasus. Ia mengaku khilaf dan terbawa emosi setelah membaca sebuah berita on line tidak sesuai dengan fakta. Kasus itu berawal dari sebuah pemberitaan di medi online terkait penangkapan pencuri disebuah rumah kosong di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng,Selasa (3/7) lalu. Namun, Andrya mengaku protes disebabkan isi berita tersebut tidak sesuai fakta. Di salah satu komentarnya,dia menyebut..’…media dan aparat kepolisian sangat saya pertanyakan kualitas dan kauntitasnya…’dilanjutkan dengan kalimat,’jangan-jangan isu di publik benar adanya yang menyatakan keto be petugas  maan gae uliyan nombok’. Kalimat-kalimat menohok itu kemudian memantik amarah banyak pihak dan menganggap postingan itu bernada fitnah. Merasa ada yang tidak beres dengan tulisannya di medsos itu, Andrya mendatangi Poksek Kota Singaraja diantar keluaragnya. Di hadapan Kapolsek Kompol AA Wiranata Kusuma dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Andrya mengaku khilaf.Dia pun meminta maaf dan secara terbuka memuatnya melalui akun fb nya. ”Yth kepada institusi Polri saya secara terbuka memohon maaf atas beberapa komentar saya di facebook beberapa hari yang lalu.Dan ini mungkin menjadi pelajaran bagi saya dan pengguna medsos semua”, tulis Andrya. Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, kedatangan Andrya untuk meminta maaf akibat fitnah yang dia tulis di akun fb sebenarnya memantik ketersinggungan banyak pihak.Namun karena telah mengaku khilaf maka kepolisian mengambil langkah lain untuk menyikapi kasus itu. ”Setidaknya ini menjadi pelajaran agar tidak mudah membuat komentar di medsos yang bernada memfitnah, menghasut dan menagdu domba.Jika itu dilakukan akan terkena UU ITE yang ancaman hukumannya hingga enam tahun,” jelas Kompol Wiranata seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno. Kendati demikian, Kompol Wiranata mengaku tetap memantau perkembangan kasus ini jika  sewaktu-waktu ada pihak yang tidak terima dengan tulisan Andrya itu. ”Untuk sementara tetap kami pantau sambil melihat perkembangan selanjutnya,” tandasnya.  

wartawan
Khairil Anwar
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.