Diposting : 27 July 2018 12:42
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Pemkab Bangli melakukan sidak terhadap pembangunan tower. Dalam sidak tersebut, pembangunan tower di enam titik dihentikan sementara karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi Oprasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, Kamis (26/7) mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembangunan tower di wilayahnya. Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama Dinas Kominfo langsung turun ke lapangan, pada Senin (23/7) lalu.
“Hasilnya ditemukan adanya pembangunan tower milik PT Portelindo yang tersebar di enam titik belum mengantongi IMB. Karena tidak mengantongi IMB, besoknya kami turun lagi menyetop sementara pembangunan tower, selain itu juga diamankan alat pertukangan sebagai barang bukti,“ jelasnya, kemarin.
Ngakan Ketut Astawa mengatakan, enam titik pembangunan tower yang dihentikan sementara, ada di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Dusun Bangklet, Dusun Kayubihi, Desa Kayubihi Kecamatan Bangli, Desa Blancan, Desa Bayung Gde, Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada penanggung jawab pembangunan tower milik PT Portelindo tersebut. “Saat kami turun ke lokasi, penanggung jawab pembangunan atas nama Yahya Zunaidi tidak ada di lokasi. Selanjutnya kami melayangkan surat panggilan,” jelas Ngakan Ketut Astawa sembari menambahkan penanggung jawab pembangunan sudah datang ke kantor,Kamis (26/7).
Dalam kesempatan itu pihaknya menyampaikan bahwa pembangunan tower terpaksa dihentikan sementara karena tidak mengantongi IMB dan pembangunan baru bisa dilanjutkan kalau sudah mengantongi IMB.
“Alasan pengembang katanya proses izin sedang diurus, kami tetap tidak akan memberikan izin melanjutkan pembangunan kalau masalah IMB belum tuntas,” tegas Ngakan Ketut Astawa.