Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Bangli Segel Pembangunan Tower

DISEGEL – Satpol PP Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Bangli saat menyegel pembangunan tower karena tidak mengantongi IMB.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian  Pemkab Bangli melakukan sidak terhadap pembangunan tower. Dalam sidak tersebut, pembangunan tower di enam titik dihentikan sementara karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasi Oprasi  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut  Astawa, Kamis (26/7) mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait  pembangunan tower di wilayahnya. Menindak lanjuti  informasi tersebut, pihaknya bersama  Dinas Kominfo langsung turun ke lapangan, pada Senin (23/7) lalu. “Hasilnya ditemukan  adanya pembangunan tower milik PT  Portelindo  yang tersebar di enam titik belum mengantongi IMB. Karena tidak mengantongi IMB, besoknya kami turun lagi menyetop sementara pembangunan tower, selain itu juga diamankan  alat pertukangan sebagai barang bukti,“ jelasnya, kemarin. Ngakan Ketut Astawa mengatakan, enam titik pembangunan tower yang dihentikan sementara, ada di Dusun Serokadan, Desa  Abuan, Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Dusun Bangklet, Dusun Kayubihi, Desa Kayubihi Kecamatan Bangli, Desa Blancan, Desa Bayung Gde, Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani. Pihaknya juga sudah melayangkan surat  panggilan  kepada penanggung jawab pembangunan tower milik PT Portelindo tersebut. “Saat kami turun ke lokasi, penanggung jawab pembangunan atas nama Yahya Zunaidi tidak ada di lokasi. Selanjutnya kami melayangkan surat panggilan,” jelas Ngakan Ketut Astawa sembari menambahkan  penanggung jawab pembangunan  sudah datang ke kantor,Kamis (26/7). Dalam kesempatan itu pihaknya menyampaikan bahwa pembangunan tower  terpaksa dihentikan sementara  karena tidak mengantongi IMB dan pembangunan baru bisa dilanjutkan kalau sudah mengantongi IMB. “Alasan pengembang katanya proses izin sedang diurus, kami tetap tidak akan  memberikan izin melanjutkan pembangunan kalau  masalah IMB belum tuntas,” tegas Ngakan Ketut Astawa.

wartawan
Agung Samudra
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.