Pol PP Gianyar Obok-obok Kawasan Mesum Siyut | Bali Tribune
Diposting : 3 July 2019 13:26
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ SWEEPING – Satpol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sweeping tempat hiburan malam di Siyut, Tulikup.
balitribune.co.id | Gianyar - Kawasan mesum di  perbatasan Gianyar-Klungkung di Jalan By Pass IB Mantra, tepatnya di Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar, diobok-obok aparat desa dan Pol PP. Ini dilakukan menyusul warga desa setempat gerah lantaran tempat mesuk tersebut mencoreng Tulikup sebagai Desa Wisata.
 
Suasana malam Jalan By Pas IB Mantra di pintu masuk Gianyar dari arah Klungkung, benar-benar seperti kawasan hiburan malam. Deretan warung yang di siang hari terlihat biasa, malamnya berubah meriah dengan hiasan lampu kerlap kerlip.
 
Di wilayah Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar ini, dalam beberapa bulan terakhir memang menjadi alternatif pria hidung belang.  Diduga, pascapenutupan sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Klungkung, Siyut menjadi salah satu tempat eksodus para wanita penghibur.  Akibatnya, jumlah penduduk  pendatang sulit terdeteksi dan membuat aparatur desa akhirnya bergerak denga melibatkan aparat Satpol PP,  Senin (1/7) malam.
 
 Perbekel Tulikup, I Made Ardika yang memimpin sweeping tempat  usaha malam di kawasan itu, mengungkapkan, dalam penertiban kali ini pihaknya meminta bantuan aparat Pol PP Gianyar. Karena dari beberapa sidak yang dilakukan sebelumnya, masih saja ditemukan pemilik warung remang-remang mempekerjakan penduduk pendatang tanpa melapor ke desa.
 
Ironisnya lagi, penduduk pendatang yang kebanyakan wanita penghibuar itu diduga melayani sek komersial terselubung. “Saya sendiri sudah pernah turun langsung dan membuktikan  jika mereka juga  melayani  pria hidung belang,” imbuh Made Ardika.
 
 Diakuinya, dengan menjamurnya warung remang-remang di wilayahnya, data kependudukan pun ikut  kacau.  Terakhir,  pihaknya mendata jumlah penduduk yang tinggal di Desa Tulikup sebanyak 11 ribu orang. Namun, hingga pendataan yang dilakukan terakhir ini, pihaknya mendapatkan angka tambahan mencapai 56 orang.  Penambahan tidak jelas ini terjadi lantaran penduduk pendatang tersebut tidak melapor ke desa.
 
Dari sidak malam itu, pihaknya juga  berhasil menjaring 41 orang penduduk pendatang  yang tidak melapor dan 9 orang di antaranya tidak mengantongi identitas.  Mereka yang terjaring, lantas langsung diarahkan ke kantor desa untuk mendapatkan pembinaan  dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa.
 
“Kami di  Desa Tulikup sangat tegas melarang warung remang-remang, kafe, pedagang liar, penduduk pendatang yang tidak melapor.  Karena itu, kami harus tertibkan demi keamanan desa  dan mendukung program pemerintah taat administrasi,” tegasnya.  
 
 Disebutkan pula, keberadaan tempat  hiburan malam di Siyut  menjadi salah satu sandungan  di tengah upaya Desa Tulikup mewujudkan Desa Wisata.  Dimana, selain kependudukan, ketertiban umum serta  kenyamanan kawasan juga manjadi indikatornya. Sehingga, 4 pilar Desa Tulikup terus berkordinasi untuk melakukan penertiban di kawasan yang dinilai rawan itu demi ketertiban dan keamanan Desa Tulikup khususnya.
 
 Secara terpisah, Kasatpol PP Damkar Gianyar, Made Watha yang ikut dalam penertiban tersebut menjelaskan, Satpol PP turun ke lapangan atas permohonan Desa Tulikup guna melakukan penertiban  penduduk pendatang.
 
“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan rasa nyaman dalam keseharian. Upaya penduduk pendatang dilengkapi dengan identitas diri yang jelas dan usaha dagang atau warung minimal ada izin dari wilayah setempat,” jelasnya.